Modus Fraud LPEI Versi KPK
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan modus dugaan fraud salah satu dari tiga korporasi debitur fasilitas kredit LPEI dimaksud. Perusahaan itu berinisial PT PE, yang bergerak di bidang jual beli BBM dan bahan bakar lainnya. Nilai kerugian negara yang diduga disebabkan oleh fraud PT PE senilai sekitar Rp766 miliar.
PT PE disebut menerima fasilitas kredit modal kerja ekspor (KMKE) LPEI pada 2015 senilai US$22 juta; 2016 senilai Rp400 miliar; dan ditambah pada 2017 senilai Rp200 miliar.
KPK menduga bahwa kecurangan atau fraud itu terjadi ketika komite pembiayaan LPEI mengabaikan sejumlah aspek kelayakan PT PE dalam menerima fasilitas kredit. Misalnya, security coverage ratio. Alex menyebut laporan keuangan PT PE yang dijadikan rujukan untuk mengajukan kredit tidak benar.
Beberapa contoh ketidakbenaran informasi dalam laporan PT PE itu terkait dengan aset tetap, dugaan penggelembungan nilai piutang, maupun jaminan tambahan perusahaan berupa personal guarantee yang ternyata tidak bisa menutup fasilitas pembiayaan kredit.
Di sisi lain, kondisi keuangan PT PE diduga diabaikan oleh pihak LPEI. Contohnya, persyaratan financial covenant, current ratio (rasio aset lancar), serta debt to equity ratio (rasio utang dengan ekuitas) yang tidak sesuai dengan syarat untuk mengajukan kredit pembiayaan.
Belum lagi, lanjut Alex, terdapat dugaan PT PE menggelembungkan nilai aset hingga dua kali lipat karena naiknya piutang dan pencatatan semu. Perusahaan itu duduga memanipulasi laporan keuangan.
Baca Juga
"Diduga PT PE juga memanipulasi laporan keuangan sehingga meningkatkan nilai valuasi PT PE. Ini beberapa dugaan fraud yang dilakukan," ujarnya.
Sementara itu, dari sisi dugaan melawan hukum oleh direksi dan komite pembiayaan LPEI, mereka di antaranya diduga mengesampingkan financial covenant PT PE atau janji pihak debitur untuk menyampaikan laporan keuangan kepada kreditur secara periodik.
Pihak LPEI juga diduga menganggap bisnis PT PE berjalan normal atau sesuai dengan proyek suplai BBM jenis HSD ke PT PLN, yakni 70.000 kilo liter per bulan. Padahal, PT PE nyatanya hanya bisa menjual kurang dari 10.000 kilo liter per bulan.
Usai kejanggalan-kejanggalan itu, PT PE justru dinyatakan pailit pada 29 Juni 2020. Tagihan LPEI kepada perusahaan itu masih senilai total Rp844,07 miliar.
LPEI pun melakukan upaya penyelamatan terhadap PT PE dengan skema pengalihan piutang atau cessie. Dari total outstanding tagihan Rp844,07 miliar atau setara dengan US$60 juta, lalu dijual kepada PT CMT senilai US$10 juta dan PT PI US$50 juta.
Menariknya, KPK menemukan bahwa baik PT CMT dan PT PI memiliki afiliasi dengan PT PE melalui kepemilikan saham. Ketiga perusahaan itu juga dimiliki oleh orang yang sama dengan inisial JM.
Dengan itu, KPK menduga penyimpangan yang dilakukan oleh pihak direksi LPEI dengan memberikan fasilitas pembiayaan ekspor kepada salah satunya PT PE turut menyebabkan kerugian keuangan negara.
"Terdapat potensi kerugian negara sebesar sekurang-kurangnya US$54.500.000 atau dengan kurs Rp14.047,99 senilai Rp766.705.455.000," tutup Alex.