Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rayakan Ultah, Ketua KPU Bantah Dapat Kue dari Caleg PSI: Saya Siapkan Sendiri

Ketua KPU Hasyim Asy'ari bantah mendapat kue ulang tahun (ultah) dari caleg PSI.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari (tengah) didampingi Anggota KPU Yulianto Sudrajat (kanan) dan Anggota KPU August Mellaz memberikan pemaparan kepada awak media saat konferensi pers tentang perhitungan suara Pemilu 2024 di Jakarta, Selasa (27/2/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari (tengah) didampingi Anggota KPU Yulianto Sudrajat (kanan) dan Anggota KPU August Mellaz memberikan pemaparan kepada awak media saat konferensi pers tentang perhitungan suara Pemilu 2024 di Jakarta, Selasa (27/2/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari membantah dirinya menerima kue ulang tahun dari calon anggota legislatif (caleg) PSI.

Sebelumnya, sebuah video yang menunjukkan Hasyim Asy'ari merayakan ultah viral di media sosial. Dari video tersebut diduga ia mendapat kejutan dari salah satu caleg PSI.

Namun Hasyim membantah bahwa kue tersebut diberikan oleh PSI. Pasalnya ia mengklaim telah menyiapkannya sendiri.

"Oh itu kue yang menyiapkan saya sendiri," ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (18/3/2024), dikutip dari Antara.

Menurutnya, caleg PSI tersebut hanya ikut merekam video dan makan. Tak hanya itu, dia menegaskan semua saksi yang hadir saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat nasional juga ikut merayakan ulang tahunnya.

Sehingga narasi pemberian kue dari caleg PSI adalah salah, karena dirinya lah yang menyajikan dan menyuguhkan di sela-sela rapat pleno yang bersamaan dengan hari ulang tahunnya.

Hasyim pun meminta para awak media untuk bertanya langsung kepada orang yang telah merekam video tersebut.

"Tidak ada PSI memberikan kue, tidak ada. Kue dari saya sendiri dan saya menyuguhkan di arena pleno," jelasnya.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan penerimaan apapun oleh pejabat negara dari pihak yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan adalah sebuah gratifikasi yang wajib untuk dilaporkan ke lembaga antirasuah.

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan soal kabar Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang menerima kue ulang tahun dari caleg PSI.

"Setiap penerimaan gratifikasi yang dia dapat berfikir kemungkinan pemberi gratifikasi ini ke depan akan berhubungan dengan jabatannya. Berhubungan dengan kewenangannya yang dia miliki, maka jatuhnya gratifikasi wajib dilaporkan kepada KPK. Sehingga gugur Pasal 12C, tidak bisa dipidana ketika kemudian sudah dilaporkan ke KPK," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.

Ali juga menjelaskan salah satu benturan kepentingan yang terjadi adalah soal KPU yang tengah menggelar rekapitulasi dan PSI sebagai salah satu partai peserta Pemilu.

"iya, itu jelas ada, apa? Satu yang jelas benturan kepentingan itu kan sudah sangat jelas. karena kan memang kewenangan dari KPU kemudian partai ini kan sejalan. Suatu saat ada kepentingan yang bisa berhadapan," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper