Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menargetkan hasil Pemilu 2024 ditetapkan pada Rabu (20/3/2024) siang atau sore, usai menyelesaikan seluruh rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat nasional.
Awalnya, KPU menargetkan seluruh provinsi sudah selesai dilakukan rekapitulasi pada hari ini, Selasa (19/3/2024). Meski demikian, Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan, masih ada dua provinsi yang belum siap dilakukan rekapitulasi suara secara nasional yaitu Papua dan Papua Pegunungan.
Untuk Provinsi Papua, lanjut Afif, baru selesai dilakukan rekapitulasi tingkat provinsi. Meski demikian, ada kendala teknis seperti masalah tiket pesawat.
"Hari ini Papua induk sudah selesai, diupayakan karena pesawat langsung tidak ada. Papua induk malam ini geser dulu ke sini," ujar Afif dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi suara tingkat nasional di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2024).
Sementara itu, Papua Pegunungan belum selesai melakukan rekapitulasi tingkat provinsi. Afif mengungkapkan, masih ada satu daerah yang terkendala untuk direkapitulasi yaitu Kabupaten Tolikara karena masalah keamanan.
"Jadi situasi-situasi ini koordinasi kita dengan kepolisian yang membuat kami membuat langkah antisipatif, khusus pleno rekap Kabupaten Tolikara tidak dilaksanakan di Wamena atau Jayawijaya tapi digeser di Jayapura. Kemudian teman-teman akan segera ke Jakarta untuk juga melanjutkan pleno nasional ini," jelasnya.
Baca Juga
Afif menjelaskan Peraturan KPU (PKPU) No. 3/2022 mengatur tenggat waktu rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 hingga 20 Maret. Oleh sebab itu, lanjutnya, KPU masih punya hingga besok.
"Tentu besok jadi batas waktu penetapan, dan kita inginnya bisa kita tetapkan [hasil Pemilu 2024] siang atau sore hari sebelum malam," katanya.
Sebagai informasi, hingga berita ini ditulis, KPU sudah mengesahkan rekapitulasi nasional di 35 provinsi. Perinciannya yaitu Provinsi DI Yogyakarta, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Lampung, Bali, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Barat.
Lalu ada Sumatra Selatan, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Selatan, Banten, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Jawa Timur, Sulawesi Barat, Riau, Papua Barat.
Kemudian ada Sulawesi Utara, Bengkulu, Sumatra Barat, Sulawesi Selatan, Aceh, Nusa Tenggara Barat, Papua Selatan, Jambi, Sumatera Utara, Maluku Utara, Sulawesi Tengah, dan Papua Tengah, Papua Barat Daya, dan Maluku.
Saat berita ini dibuat, KPU sedang melakukan rekapitulasi di Provinsi Jawa Barat. Artinya, tinggal Provinsi Papua dan Papua Pegunungan yang belum direkapitulasi.