Bisnis.com, JAKARTA — Advokat Farhat Abbas menggugat Pakar Telematika Roy Suryo Cs terkait polemik tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ke PN Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan ini mewakili Rektor Universitas Prof. Moestopo (Beragama) sekaligus eks Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Paiman Raharjo yang dituduh sebagai otak dibalik penerbitan ijazah Jokowi di Pasar Pramuka.
"Tujuan mengajukan Gugatan a quo untuk memberikan perlindungan hukum dan pemulihan nama baik terhadap Penggugat [Paiman] dan Turut Tergugat II sebagai Presiden Republik Indonesia ke 7 atas tuduhan fitnah, penghinaan dan pencemaran nama baik di media sosial dan khalayak umum," kata Farhat dalam salinan gugatan, dikutip Kamis (17/7/2025).
Farhat menambahkan tuduhan yang dilakukan pada Mei-Juli 2025 di media sosial para tergugat. Dalam hal ini, Paiman mengaku telah mengalami kerugian imateriil Rp750 juta dan materiil Rp750 juta.
Dengan demikian, kubu Paiman menuntut agar majelis hakim pada PN Jakarta Pusat bisa mengabulkan tuntutan ganti rugi terhadap para penggugat senilai Rp1,5 miliar.
"Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat sejumlah Rp750.000.000. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada Penggugat sejumlah Rp750.000.000," tutur Farhat.
Baca Juga
Di samping itu, gugatan ini juga meminta agar PN Jakpus bisa menyatakan surat penghentian penyelidikan atau SP3 di Bareskrim Polri kasus tudingan ijazah Jokowi telah sah dan mengikat.
Lebih jauh, kata Farhat, gugatannya ini meminta juga kepada PN Jakpus agar memulihkan nama baik dari Paiman dan Jokowi yang diumumkan di berita negara dan media cetak.
"Memulihkan dan merehabilitasi nama baik Penggugat yang diumumkan di berita negara dan media cetak; Memulihkan dan merehabilitasi nama baik Turut Tergugat II yang diumumkan di berita negara dan media cetak," pungkasnya.
Sekadar informasi, para tergugat dalam perkara ini yaitu Eggi Sudjana sebagai Tergugat I, Roy Suryo sebagai Tergugat II, dokter Tifauzia Tyassuma sebagai Tergugat III, Kurnia Tri Royani sebagai Tergugat IV, Rismon Hasiholan Sianipar sebagai Tergugat V, Bambang Suryadi Bitor sebagai Tergugat VI, dan Hermanto sebagai Tergugat VII.
Sementara itu, terdapat pihak sebagai turut tergugat mulai dari Kapolri Cq Kabareskrim sebagai Turut Tergugat I, Jokowi sebagai Turut Tergugat II, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai Turut Tergugat III.