Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Perdana, SYL Cs Didakwa Peras Eselon I Kementan Hingga Rp44,54 Miliar

Dakwaan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL usai diperiksa penyidik Bareskrim Polri, Rabu (29/11/2023)./Bisnis-Anshary Madya Sukma
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL usai diperiksa penyidik Bareskrim Polri, Rabu (29/11/2023)./Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL dan dua anak buahnya didakwa melakukan pemerasan terhadap sejumlah pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) selama periode 2020–2023.

Dakwaan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024). Selain SYL, dakwaan itu turut dibacakan untuk Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta. 

Dalam surat dakwaannya, JPU menyebut SYL, Kasdi dan Hatta sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara memaksa sejumlah pejabat eselon I Kementan dan jajaran di bawahnya untuk memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi para terdakwa.

"Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya," ujar JPU Taufiq Ibnugroho di PN Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024). 

Pada 2020, SYL memerintahkan sejumlah pejabat di Kementan termasuk Kasdi dan Hatta untuk mengumpulkan uang "patungan" atau "sharing" dari para eselon I Kementan guna memenuhi kepentingan pribadinya dan keluarga. 

SYL juga menyampaikan adanya jatah 20% dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat dan badan di lingkungan Kementan yang harus diberikan kepadanya. Apabila hal itu tidak dilakukan, maka para eselon I Kementan itu bakal kehilangan jabatannya. 

"Dapat dipindahtugaskan atau di 'non job' kan oleh terdakwa, serta apabila ada pejabat yang tidak sejalan dengan hal yang disampaikan terdakwa tersebut agar mengundurkan diri dari jabatannya," terang JPU. 

Adapun permintaan SYL itu tetap dipenuhi oleh Kasdi dan Hatta, serta pejabat lainnya di lingkungan Kementan seperti Staf Khusus Mentan Imam Mujahidin. 

Dalam satu kesempatan, SYL bahkan meminta Sekjen Kementan sebelum Kasdi, Momon Rusmono untuk mengundurkan diri karena "tidak sejalan" oleh terdakwa. Jabatan itu lalu diambil alih oleh Kasdi secara resmi pada 2021. 

Atas perintah SYL, para pejabat eselon I di lingkungan Kementan dengan terpaksa memenuhi permintaannya karena khawatir atas amarahnya, takut dipindahtugaskan, demosi jabatan atau dipecat (non-job).

JPU menyebut uang yang diperoleh SYL selama menjabat sebagai Mentan dengan cara memaksa para pejabat di bawahnya mencapai Rp44,54 miliar. 

Pada dakwaan kedua, SYL dituduh meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pejabat di Kementan atau dari kas umum dengan total Rp44,54 miliar. Dia memeras para pejabat Kementan seolah-olah hal tersebut merupakan utang. 

Kemudian, pada dakwaan ketiga, SYL didakwa menerima gratifikasi senilai Rp40,64 miliar selama 2020-2023 yang berhubungan dengan jabatannya. JPU turut menilai bahwa penerimaan gratifikasi oleh para terdakwa harus dianggap sebagai suap. 

Atas perbuatannya, SYL, Kasdi dan Hatta didakwa melanggar pasal berlapis yakni pasal 12 huruf e jo pasal 18; pasal 12 huruf f jo pasal 18; dan pasal 12 B jo pasal 18 Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper