Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Sita Rumah Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Jakarta Selatan

Penyitaan tersebut telah dilakukan untuk melakukan pemulihan aset atas perkara dugaan korupsi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita rumah milik eks Menteri Pertanian (Mentan) RI, Syahrul Yasin Limpo di Jakarta Selatan.

Kabag Pemberitaan KPK RI, Ali Fikri mengatakan penyitaan tersebut telah dilakukan untuk melakukan pemulihan aset atas perkara dugaan korupsi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) SYL.

"Menjadi bagian penting dalam upaya KPK melakukan asset recovery dari hasil korupsi, kemarin [1/2/2024] Tim Penyidik telah selesai melakukan penyitaan 1 unit rumah yang diduga milik Tersangka SYL yang berada di wilayah Jakarta Selatan," kata Ali kepada wartawan, Jumat (2/2/2024).

Kemudian, Ali juga menyampaikan pihaknya telah memasang plang sita sebagai bentuk pengumuman agar pihak-pihak yang tidak berkepentingan untuk tidak merusak aset dimaksud. 

Di sisi lain, lembaga antirasuah itu menegaskan bakal terus melakukan penelusuran aset dalam kasus ini.

"Masih terus dilakukan penelusuran aset-aset bernilai ekonomis lainnya dengan melibatkan peran aktif dari tim asset tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK," pungkasnya.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Syahrul dan dua pejabat Kementan lainnya sebagai tersangka Rabu (11/10/2023).

Mereka yakni Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyo (KS), dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhamad Hatta (MH)

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menduga SYL telah membuat kebijakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarganya dengan mengambil pungutan maupun setoran di antaranya dari ASN internal Kementan.

SYL juga diduga menginstruksikan dengan menugaskan KS dan MH untuk menarik sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper