Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polri Siap Tindaklanjuti Perpres Jokowi soal Penambahan Direktorat di Bareskrim

Mabes Polri akan menindaklanjuti Perpres yang telah diteken Jokowi soal penambahan direktorat pada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).
Polri Siap Tindaklanjuti Perpres Jokowi soal Penambahan Direktorat di Bareskrim. Borgol-Ilustrasi/Wire
Polri Siap Tindaklanjuti Perpres Jokowi soal Penambahan Direktorat di Bareskrim. Borgol-Ilustrasi/Wire

Bisnis.com, JAKARTA - Mabes Polri akan menindaklanjuti peraturan presiden (perpres) yang telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal penambahan direktorat pada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).

Asisten SDM Kapolri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya bakal menyusun peraturan kepolisian (Perpol) baru menambah Direktorat yang menangani perkara pelayanan perempuan dan anak (PPA) serta pidana perdagangan orang (TPPO) di Bareskrim.

“Terkait terbitnya Perpres pembentukan Direktorat PPA dan PPO Bareskrim, [Staf Perencanaan] Srena akan menindaklanjuti dengan penyusunan Perpol perubahan kelima atas Perkap SOTK tingkat Mabes Polri,” kata Dedy kepada wartawan, dikutip Kamis (15/2/2024).

Lebih lanjut, Dedi menekankan pihaknya akan berkoordinasi dengan kementerian terkait, yakni KemenPAN-RB, Kemenkeu untuk anggaran hingga Kemenkumham.

"Nantinya akan melalui harmonisasi dengan Kemenpan RB yang melibatkan Kemenkeu terkait anggaran utk persetujuan jumlah Struktur di bawahnya. Kemudian bersama dg Divkum mengajukan pembuatan Perpol ke Kemenkumham," imbuhnya.

Setelah melalui proses tersebut, Jenderal Bintang Dua Polri itu mengatakan pihaknya akan segera menindak lanjuti pembentukan direktorat baru melalui perpol SSDM.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Perpres No.20/2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri.

Peraturan itu ditujukan untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi penanganan dan pemberantasan pidana perempuan dan anak serta tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia.

Dalam salah satu pasal pada beleid tersebut, Presiden mencantumkan aturan Bareskrim terdiri paling banyak 7 direktorat, 3 pusat dan 4 biro. Padahal, sebelumnya yang mengatur bahwa Bareskrim terdiri atas paling banyak 6 direktorat, 3 pusat dan 4 biro.

"Bareskrim terdiri atas paling banyak 7 [tujuh] direktorat, 3 [tiga] pusat, dan 4 [empat] biro," dalam pasal 20 ayat 5.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper