Bisnis.com, JAKARTA - Mabes Polri akan menindaklanjuti peraturan presiden (perpres) yang telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal penambahan direktorat pada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).
Asisten SDM Kapolri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya bakal menyusun peraturan kepolisian (Perpol) baru menambah Direktorat yang menangani perkara pelayanan perempuan dan anak (PPA) serta pidana perdagangan orang (TPPO) di Bareskrim.
“Terkait terbitnya Perpres pembentukan Direktorat PPA dan PPO Bareskrim, [Staf Perencanaan] Srena akan menindaklanjuti dengan penyusunan Perpol perubahan kelima atas Perkap SOTK tingkat Mabes Polri,” kata Dedy kepada wartawan, dikutip Kamis (15/2/2024).
Lebih lanjut, Dedi menekankan pihaknya akan berkoordinasi dengan kementerian terkait, yakni KemenPAN-RB, Kemenkeu untuk anggaran hingga Kemenkumham.
"Nantinya akan melalui harmonisasi dengan Kemenpan RB yang melibatkan Kemenkeu terkait anggaran utk persetujuan jumlah Struktur di bawahnya. Kemudian bersama dg Divkum mengajukan pembuatan Perpol ke Kemenkumham," imbuhnya.
Setelah melalui proses tersebut, Jenderal Bintang Dua Polri itu mengatakan pihaknya akan segera menindak lanjuti pembentukan direktorat baru melalui perpol SSDM.
Baca Juga
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Perpres No.20/2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri.
Peraturan itu ditujukan untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi penanganan dan pemberantasan pidana perempuan dan anak serta tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia.
Dalam salah satu pasal pada beleid tersebut, Presiden mencantumkan aturan Bareskrim terdiri paling banyak 7 direktorat, 3 pusat dan 4 biro. Padahal, sebelumnya yang mengatur bahwa Bareskrim terdiri atas paling banyak 6 direktorat, 3 pusat dan 4 biro.
"Bareskrim terdiri atas paling banyak 7 [tujuh] direktorat, 3 [tiga] pusat, dan 4 [empat] biro," dalam pasal 20 ayat 5.