Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Selain di KPK, Prabowo-Gibran Juga Unggul di TPS Rutan Bareskrim Polri

Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka meraih suara terbanyak di Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Kolase Calon Presiden saat menggunakan surat suara pada Pemilu 2024
Kolase Calon Presiden saat menggunakan surat suara pada Pemilu 2024

Bisnis.com, JAKARTA - Paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka meraih suara terbanyak di Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Kepala Bagian Tahanan dan Barang Bukti (Kabag Tahti) Bareskrim Polri Kombes Gatot Agus Budi Utomo memastikan semua tahanan yang mempunyai hak pilih telah ikut melakukan pencoblosan.

Perinciannya, Prabowo-Gibran telah mendominasi dengan berhasil meraup 60 suara di Rutan Bareskrim Polri. Diikuti paslon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebanyak 27 suara.

Sementara, paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD hanya mampu meraih sebanyak 7 suara.

"Hasil penghitungan suara di TPS 901 Rutan Bareskrim, Paslon 01 sebanyak 27 suara, paslon 02 ada 60 suara, paslon 03 sejumlah 7 suara dan 1 suara tidak sah," kata Gatot kepada wartawan, Rabu (14/2/2024).

Diberitakan sebelumnya, Prabowo-Gibran juga telah meraih suara terbanyak di Rutan lainnya yakni Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di TPS 901, Yuri Gunarto menyampaikan pemilih di Rutan KPK telah memilih Prabowo-Gibran dengan torehan angka 38 suara.

Jumlah tersebut diikuti, paslon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan perolehan 24 suara dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD 9. Sementara, TPS di Rutan KPK ini mencatat 5 suara tidak sah.

Kabag pemberitaan KPK RI, Ali Fikri menuturkan dari total suara di Rutan Gedung Merah Putih, hanya 60 tahanan yang telah melakukan pencoblosan. Sisanya, merupakan petugas Rutan KPK hingga warga sekitar.

"KPK berkomitmen menjamin hak-hak dasar bagi para tahanan sebagai warga negara sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) pasal 43," tutur Ali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Reni Lestari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper