Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan bahwa hasil final perolehan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berdasarkan dari proses rekapitulasi berjenjang yang akan mulai dilaksanakan esok hari, Kamis (15/2/2024).
Hasil itu merupakan hasil final dan resmi dari Pemilu 2024, bukan hasil hitung cepat atau quick count yang diselenggarakan oleh sejumlah lembaga eksternal.
Alur rekapitulasi itu meliputi penghitungan suara dari TPS; pengunggahan hasil rekapitulasi suara per TPS ke Sirekap; dan secara berjenjang dihitung dari level PPK hingga nasional oleh KPU pusat.
"Sebagaimana diketahui oleh publik, itu [quick count] menggunakan metode ilmiah yaitu statistik tetapi UU Pemilu itu memerintahkan KPU melakukan rekapitulasi secara berjenjang mulai dari PPK sampai KPU," ujar Komisioner KPU Idham Holik di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (14/2/2024).
Oleh sebab itu, Idham meminta masyarakat juga menunggu secara resmi hasil rekapitulasi secara berjenjang yang akan dimulai besok. Setelah itu, merujuk UU Pemilu, KPU berkewajiban menetapkan hasil Pemilu 35 hari setelah pemungutan suara.
Pada kesempatan terpisah, Komisioner KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa lembaga yang menggelar quick count juga terdaftar di KPU. Mereka diperbolehkan untuk memulai quick count dua jam setelah penutupan TPS.
Baca Juga
Namun, Afifuddin tetap berpesan bahwa hasil resmi pemilu akan dihitung secara manual sebagaimana mekanisme rekapitulasi berjangka.
"Itulah kenapa kita mengatur agar tidak ada pihak yang terobsesi," katanya, saat ditemui di kawasan Tangerang Selatan, Rabu (14/2/2024).
Dalam pemberitaan Bisnis, hasil quick count Pilpres 2024 sejumlah lembaga survei nasional menunjukkan bahwa pasangan calon (paslon) 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menang telak dari paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Penghitungan cepat atau quick count Pilpres 2024 diatur dalam Undang-undang No.7/2017 tentang Pemilu. Berdasarkan UU Pemilu, pengumuman prakiraan hasil quick count Pemilu 2024 hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
Selain itu, pelaksana kegiatan penghitungan cepat wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi Penyelenggara Pemilu 2024.
Berikut hasil quick count Pilpres 2024 dari lembaga survei Poltracking, Indikator Politik Indonesia dan LSI:
1. Hasil quick count Poltracking (data masuk: 86,2%)
- Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar: 24,46%
- Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka: 59,2%
- Ganjar Pranowo-Mahfud Md: 16,34%
2. Hasil quick count Indikator Politik Indonesia (data masuk: 84,23%)
- Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar: 25,66%
- Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka: 57,88%
- Ganjar Pranowo-Mahfud Md: 16,46%
3. Hasil quick count LSI (75,85%)
- Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar: 25,43%
- Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka: 57,30%
- Ganjar Pranowo-Mahfud Md: 17,26%