Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membantah telah mengabaikan laporan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md terkait kecurangan Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan bahwa pihaknya menerima semua laporan yang berkaitan dengan pelanggaran pemilu, tetapi perlu mengkaji syarat formil dan materiel sebelum melakukan tindak lanjut.
“Kemudian kita menyampaikan status kepada teman-teman pelapor, bahwa ada yang memenuhi, ada yang lanjut, atau ada yang perlu diperbaiki,” katanya dalam konferensi pers di gedung Bawaslu, Jakarta Pusat pada Kamis (15/2/2024).
Bagja melanjutkan, setelah melewati serangkaian proses, maka pihaknya baru akan bisa menentukan apakah pokok laporan tersebut dapat dikategorikan dalam ranah pidana, administrasi, maupun pelanggaran hukum lainnya.
Itu sebabnya, dia memastikan bahwa laporan dari TPN tidak akan diabaikan, sebagaimana mekanisme penanganan laporan yang dijalankan Bawaslu.
“Jadi bisa tolong disampaikan kepada TPN karena sudah ada status laporannya, sudah ada alasannya apa, tidak memenuhi syarat formil ataupun materiel. Itu yang bisa kami sampaikan,” pungkas Bagja.
Baca Juga
Sebelumnya, TPN mengklaim telah menemukan berbagai kecurangan yang terjadi baik sebelum maupun sesudah pemungutan suara Pemilu 2024 dilaksanakan pada Rabu (14/2/2024) kemarin.
Deputi Hukum TPN Todung Mulya Lubis membeberkan dugaan kecurangan pemilu yang ditemukan pihaknya di beberapa daerah, seperti pelarangan untuk mencoblos bagi masyarakat di suatu desa hingga temuan surat suara yang telah tercoblos pada paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
“Kalau anda lihat di Madura, ada laporan bahwa satu desa itu penduduknya tidak mendapat panggilan untuk mencoblos, dan kertas suara sudah dicoblos [paslon nomor urut] 02. Kita akan investigasi hal semacam ini,” kata Todung kepada wartawan di rumah pemenangan Ganjar-Mahfud, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (14/2/2024).
Pihaknya juga menduga ada kecurangan serupa yang terjadi di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) pemilu di luar negeri.