Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan adanya pengawas pemilu di 11.233 tempat pemungutan suara (TPS) yang tidak dapat mengakses aplikasi sistem informasi rekapitulasi (Sirekap).
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan bahwa hal tersebut menjadi salah satu dari beragam masalah yang ditemukan Bawaslu dalam proses penghitungan suara yang berlangsung di 38 provinsi pada Rabu (14/2/2024) kemarin.
“11.233 TPS yang didapati adanya Sirekap tidak dapat diakses oleh pengawas pemilu, saksi, dan/atau masyarakat,” katanya dalam konferensi pers di gedung Bawaslu, Jakarta Pusat pada Kamis (15/2/2024).
Kendati demikian, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyampaikan bahwa aplikasi Sirekap hanya digunakan sebagai alat bantu dalam rekapitulasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilhan Umum (KPU).
Menurutnya, sebagaimana Undang-undang (UU) No. 7/2017 tentang Pemilu, proses rekapitulasi suara tetap akan dilakukan secara manual.
“Harus kami sampaikan bahwa Sirekap adalah bukan penentu terhadap rekapitulasi. Penentunya tetap benar [sebagaimana] Undang-undang No. 7/2017 adalah manual rekapitulasi. Jadi bukan Sirekap, Sirekap alat bantu,” kata Bagja.
Baca Juga
Dirinya berharap agar permasalahan Sirekap tidak menjadi berlarut-larut karena telah termasuk dalam hal yang diperhatikan oleh Bawaslu.
Ke depannya, Bagja mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus mengkaji permasalahan aplikasi yang digunakan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) itu.
Adapun, berbagai permasalahan terkait aplikasi Sirekap menjadi sorotan masyarakat sejak proses penghitungan suara Pemilu 2024 dimulai pada kemarin.
Di platform media sosial X/Twitter, misalnya, Sirekap menjadi pembahasan terkini hingga menyentuh lebih dari 120.000 unggahan pada Kamis (15/2/2024) sore.
Sebagian warganet mengunggah bukti terjadinya penggelembungan suara untuk pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) tertentu di aplikasi Sirekap, yang jauh lebih tinggi dibandingkan hasil penghitungan suara di TPS.