Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sengketa Pileg 2019: Pembuktian Berakhir, Putusan Menanti

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menuntaskan sidang pembuktikan 122 perkara sengketa hasil Pileg 2019 sebagai tahapan terakhir sebelum pembacaan putusan.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019)./ANTARA FOTO-Hafidz Mubarak
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019)./ANTARA FOTO-Hafidz Mubarak

Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menuntaskan sidang pembuktikan 122 perkara sengketa hasil Pileg 2019 sebagai tahapan terakhir sebelum pembacaan putusan.

Sebanyak 122 perkara diperiksa secara maraton selama hari kerja dari Selasa (23/7/2019) hingga Selasa (30/7/2019).

Pemeriksaan berlangsung dengan menghadirkan saksi dan ahli dari pemohon, termohon, dan pihak terkait.

Selain itu, terdapat dua perkara asal Kepulauan Riau yang diperiksa dua kali hingga pembukaan kotak suara.

“Hasil dari persidangan ini akan disampaikan dalam RPH [rapat permusyawaratan hakim]. Bagaimana hasilnya para pihak tinggal menunggu pemberitahuan dari Kepaniteraan mengenai kapan sidang pengucapan putusan,” tutur Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Jakarta, Selasa (30/7/2019).

Menilik Peraturan MK No. 2/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan MK No. 5/2018 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, sidang pembacaan putusan diagendakan berlangsung dari 6-9 Agustus 2019.

Sidang tersebut akan menjadi penentu nasib 260 perkara sengketa hasil Pileg 2019 yang telah diregistasi MK. Pasalnya, dalam sidang dismissal 22 Juli, perkara-perkara yang dihentikan pemeriksaannya baru dinyatakan dalam format putusan sela, belum putusan akhir.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat kembali menjamin bahwa putusan perkara di MK akan dijatuhkan seadil-adilnya.

 Apalagi, dia mengingatkan bahwa para hakim konstitusi juga terikat dengan nilai-nilai ketuhanan.

“Kami yang muslim berpegang dengan Alquran dan Hadis, yang Kristen pada Bibel, dan yang Hindu pada Bhagawad Gita. Itu kenapa rapat ditempatkan di lantai atas, simbolnya supaya disinari sinar ketuhanan,” tutur mantan Ketua MK ini.

Dalam sidang pembuktian, MK memberikan kesempatan kepada pemohon dan termohon dalam satu perkara untuk menghadirkan maksimal tiga saksi dan seorang ahli, sedangkan pihak terkait dibatasi hanya seorang saksi dan seorang ahli.

Meski demikian, tidak semua pemohon dan termohon memanfaatkan jatah itu. Sebagian lagi memilih menghadirkan saksi via telekonferensi video dari daerah.

Dalam Perkara No. 70-03-04/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, misalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon menghadirkan saksi via telekonferensi video. Pemohon perkara itu adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menggugat hasil pemilihan anggota DPRD Kabupaten Siak di Dapil Siak 4.

PDIP menuding terjadi pencoblosan surat suara secara ilegal oleh pemilih pindahan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 05, Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Siak. Pencoblos tersebut tercantum dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) karena domisili asalnya dari kabupaten berbeda, tetapi mendapatkan lima surat suara.

“Dia seharusnya mendapatkan surat suara [pemilihan anggota] DPR dan pilpres,” kata Dixon Saut, saksi PDIP asal Siak, yang hadir di Jakarta.

Di TPS yang sama, Dixon menyebutkan pemilih pindahan asal Sumatra Utara mendapatkan lima surat suara pula. Seharusnya, pemilih kategori tersebut hanya diberikan surat suara pilpres.

Dixon menyadari bahwa penyerahan lima surat suara kepada pemilih DPTb tidak sesuai dengan aturan. Dia berupaya memberitahukan pelanggaran tersebut kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Pengawas TPS 05 Kandis Kota, tetapi tidak mendapatkan respons.

Via telekonferensi dari Pekanbaru, Ketua KPPS TPS 05 Olopan menyangkal ada protes saat pemungutan suara. Dia mengklaim lima surat suara hanya diberikan kepada pemilih yang tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT).

“Yang bukan di DPT, sesuai anjuran Panwaslu kami kasih cuma satu surat suara, cuma pilpres,” tuturnya.

Anehnya, setelah memberikan pernyataan itu, Olopan justru mengatakan di TPS 05 tidak terdapat DPTb. Selain pemilih DPT, menurut dia, hanya terdapat pemilih daftar pemilih khusus (DPK) yang dibolehkan mencoblos berbekal KTP-el domisili sekitar TPS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper