Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ganjar Pranowo Tunjuk Plt Bupati Kudus

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo resmi menunjuk Wakil Bupati Jepara Muhammad Hartopo sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kudus
Tersangka terkait dugaan kasus suap pengisian jabatan perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019, Bupati Kudus 2018-2023 Muhammad Tamzil (kiri) memasuki mobil yang akan membawa ke penjara usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/7/2019)./ANTARA FOTO-M. Risyal Hidayat
Tersangka terkait dugaan kasus suap pengisian jabatan perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019, Bupati Kudus 2018-2023 Muhammad Tamzil (kiri) memasuki mobil yang akan membawa ke penjara usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/7/2019)./ANTARA FOTO-M. Risyal Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo resmi menunjuk Wakil Bupati Jepara Muhammad Hartopo sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kudus, menyusul penahanan Bupati Kudus Muhammad Tamzil sebagai tersangka kasus dugaan jual beli jabatan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penunjukan Muhammad Hartopo sebagai Plt Bupati Kudus ditandai dengan surat dari Gubernur Jateng kepada Wakil Bupati Kudus pada 30 Juli 2019 yang berisi penugasan wakil bupati Kudus untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Kudus.

Asisten I Setda Kudus Agus Budi Satriyo di Kudus, Selasa, membenarkan, bahwa surat dari Gubernur Jateng tersebut diterima Pemkab Kudus hari Selasa (30/7/2019).

"Surat tersebut merupakan penegasan dari Undang-Undang nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana diubah dengan UU nomor 9/2015 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah," ujarnya.

Di dalam pasal 65 ayat (3), ditegaskan bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.

Sementara pada pasal 66 ayat (1) huruf c dijelaskan bahwa Wakil Kepala Daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.

Kemudian pada pasal 91 ayat (2) huruf b ditegaskan bahwa Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mempunyai tugas melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya.

"Dengan adanya surat penegasan tersebut, Wakil Bupati Kudus M. Hartopo memiliki kewenangan melaksanakan tugas dan wewenang bupati," ujarnya.

Pada surat yang ditandatangani Gubernur Jateng Ganjar Pranowo itu, juga mengingatkan kepada M. Hartopo untuk tetap berkoordinasi dan bertanggung jawab kepada Bupati Kudus sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.

Surat dari Ganjar Pranowo tersebut juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Bupati Kudus, Ketua DPRD Kudus, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Akhirul Anwar
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper