Bisnis.com, JAKARTA - Pemungutan suara di luar negeri telah dilakukan lebih dahulu di Tanah Air. Namun, masih ada beberapa negara yang juga melakukan pemungutan suara pada hari ini.
Untuk diketahui, pemilu luar negeri diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Penyelenggaraan Pemilu 2024 diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023.
Melansir Peraturan KPU, Pemilu di luar negeri bisa dilakukan lebih dulu daripada di Indonesia. Akan tetapi, masih terdapat beberapa lokasi yang juga melakukan pemungutan suara pada hari ini, Rabu (14/2/2024).
Adapun, walaupun pemilu luar negeri dihelat lebih awal, penghitungan suara akan dilakukan bersamaan dengan Pemilu di Indonesia, yakni mulai Rabu (14/2).
"Pengumuman hasil hitung suara [quick count Pilpres 2024 atau exit poll] hanya boleh diumumkan setelah pemungutan suara dalam negeri [WIB] telah selesai," ujar Hasyim lewat pesan singkat, Minggu (11/2/2024).
Baca Juga
Adapun, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari sebelumnya telah menyatakan bahwa jumlah WNI yang mencoblos di luar negeri sebanyak 1.750.474 orang
Lebih lanjut, berikut 7 lokasi yang akan melakukan pemungutan suara pada hari ini:
Astana
Madagaskar
Beijing
Guangzhou
Shanghai
Taipei
Vanimo