Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bawaslu Beri Respons soal Surat Suara Direndam di Jeddah, Arab Saudi

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun buka suara mengenai masalah surat suara yang direndam di Jeddah, Arab Saudi.
Gedung Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Gedung Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Belum lama ini beredar video di media sosial X yang menampilkan banyak surat suara direndam dalam sebuah kotak transparan, yang diisi air mengalir melalui selang. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun buka suara mengenai masalah tersebut.

Dilansir Antara pada Rabu (14/2/2024), Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan pihaknya sedang menangani soal dugaan pelanggaran terkait persoalan surat suara direndam di Jeddah, Arab Saudi.

"Sedang dalam penanganan Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri, Panwaslu LN di Jeddah. Dugaannya adalah dugaan pelanggaran administrasi," kata Lolly di Jakarta, Selasa (13/2/2024).

Oleh sebab itu, dirinya meminta masyarakat untuk menunggu hasil dari penelusuran dugaan pelanggaran tersebut. "Ini sedang berproses semua. Kita tunggu karena itu kewenangan Panwaslu LN," ujarnya.

Sementara itu, Lolly enggan menjawab terlebih dahulu mengenai kabar adanya kesepakatan antara pengurus partai setempat dengan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Jeddah untuk merendam sisa surat suara.

"Jangan katanya-katanya. Itu yang sedang diklarifikasi oleh Bawaslu. Jadi, yang masih buram-buram itulah yang dicari titik terangnya oleh Bawaslu. Saat ini sedang berproses. Jadi, kita no comment dulu sama info yang katanya-katanya," tutur Lolly.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menyebutkan surat suara yang direndam di Arab Saudi tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dalam hal tindak lanjut atas surat suara yang tidak terpakai.

"Ya itu tidak sesuai aturanlah," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (12/2/2024).

Dia pun sudah mengonfirmasi soal surat suara itu dengan PPLN Jeddah, Arab Saudi. Menurutnya, surat suara itu telah disepakati pengurus-pengurus partai setempat untuk dimusnahkan sebab tidak terpakai.

"Nah, ternyata ada pembicaraan antara PPLN Jeddah dan pengurus partai di sana, disepakati bahwa untuk menghindari itu direndam saja, dimusnahkannya. Jadi, itu atas kesepakatan partai-partai di sana," jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper