Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bawaslu Identifikasi 125.224 TPS Rawan Memiliki DPT Tak Penuhi Syarat

Bawaslu mengidentifikasi ratusan ribu TPS dengan klasifikasi tujuh indikator rawan yang paling sering terjadi.
Penampakan tempat pemungutan suara (TPS) 11, Lempongsari, Gajahmungkur, Kota Semarang pada Selasa (13/2/2024) atau H-1 pencoblosan. TPS 11 ini akan menjadi lokasi calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mencoblos pada Rabu (14/2/2024). JIBI/Surya Dua Artha Simanjuntak.
Penampakan tempat pemungutan suara (TPS) 11, Lempongsari, Gajahmungkur, Kota Semarang pada Selasa (13/2/2024) atau H-1 pencoblosan. TPS 11 ini akan menjadi lokasi calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mencoblos pada Rabu (14/2/2024). JIBI/Surya Dua Artha Simanjuntak.

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengidentifikasi ratusan ribu tempat pemungutan suara (TPS). Dari jumlah tersebut, Bawaslu mengklasifikasikan tujuh indikator TPS rawan yang paling sering terjadi.

Komisioner Bawaslu RI Totok Hariyono menjelaskan pihaknya mengidentifikasi TPS rawan untuk mengantisipasi gangguan atau hambatan di TPS pada hari pemungutan suara, Rabu (14/2/2024) esok. 

"Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, peserta pemilu, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau, media, dan seluruh masyarakat untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat pemilu yang demokratis," ujar Totok lewat siaran pers Bawaslu, dikutip Selasa (13/2/2024).

Hasilnya, terdapat tujuh indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi yaitu:

1) 125.224 TPS terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat; 


2) 119.796 TPS yang terdapat Pemilih Tambahan (DPTb);


3) 38.595 TPS yang Terdapat KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas;

4) 36.236 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS

5) 21.947 TPS yang berada di dekat posko/rumah tim kampanye peserta pemilu

6) 18.656 TPS yang terdapat potensi Daftar Pemilih Khusus (DPK); dan

7) 10. 794 TPS di wilayah rawan bencana (banjir, tanah longsor,dan/atau gempa).

Sebagai informasi, pemetaan kerawanan dilakukan lewat 7 variabel dan 22 indikator. Antara lain: pertama, penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, DPK, dan KPPS di luar domisili). Kedua, keamanan (riwayat kekerasan dan/atau intimidasi). 

Ketiga, kampanye (politik uang dan/atau ujaran kebencian di sekitar TPS). Keempat, netralitas (penyelenggara, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa). Kelima, logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, tertukar, dan/atau keterlambatan).

Keenam, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan pabrik/perusahaan, dekat dengan posko/ rumah tim kampanye peserta pemilu, dan/atau lokasi khusus). Ketujuh, jaringan listrik dan internet.

Data diambil dari sedikitnya 36.136 kelurahan/desa di 33 provinsi yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama enam hari pada 3 sampai dengan 8 Februari 2024.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper