Bisnis.com, BALIKPAPAN – Para pekerja Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang berada di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) akan nyoblos di tempat pemungutan suara (TPS) lokasi khusus untuk Pilpres 2024 pada 14 Februari 2024, sebelum memantau hasil Quick Count.
Sebagian besar dari mereka tidak dapat kembali ke daerah asalnya untuk menggunakan hak pilihnya. Untuk mengatasi hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim menerapkan kebijakan tentang Tempat Pemungutan Suara (TPS) lokasi khusus.
TPS lokasi khusus adalah TPS yang dibuat atau dibangun dengan pertimbangan potensi adanya masyarakat dari luar daerah yang masih berada di lokasi tersebut hingga hari pemungutan suara, dan tidak dapat kembali ke tempat asal.
Ketua KPU Kaltim Rudiansyah menyatakan pendataan pemilih di lokasi khusus dilakukan berdasarkan tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih. Pekerja di IKN Nusantara diusulkan dari penanggung jawab yang ada di IKN.
“Data lengkap yang bisa diputuskan dan ditetapkan menjadi pemilih di lokasi khusus itu hanya 304 orang, terdiri 2 TPS lokasi khusus yang ada di wilayah IKN. Pekerja IKN yang ada di tol Balikpapan itu 1 TPS, ada lagi,” ujarnya kepada media, Selasa (13/2/2024).
Di sisi lain, berdasarkan data KPU Kaltim per 11 Februari 2024, total keseluruhan jumlah Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pekerja IKN Penajam Paser Utara mencapai 3.268 pemilih.
Baca Juga
Pekerja yang sudah teregistrasi sebagai DPTb tersebut telah disebarkan ke TPS sesuai dengan wilayah tempat mereka bekerja.
Jika dirinci, Kecamatan Penajam sebanyak 1.310 pemilih, Kecamatan Sepaku 1.849 pemilih, Kecamatan Waru 109 pemilih, dengan total keseluruhan mencapai 3.268 pemilih.
“Namun, penggunaan hak pilih di TPS lokasi khusus terbatas pada pukul 11.00 WITA,” terang Rudiansyah.
Sebagai contoh, pekerja dari luar Kaltim hanya dapat memilih presiden. Ini disesuaikan dengan aturan bahwa mereka tidak boleh memilih anggota DPR RI dapil Kaltim karena bukan warga Kaltim.
Begitu pula dengan pekerja warga Kaltim yang bukan dari wilayah kabupaten tertentu, dimana surat suara yang dapat mereka gunakan akan ditentukan berdasarkan kabupaten/kota asal mereka.
Adapun, dia menegaskan bahwa pemilu ini dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan surat suara tidak dapat ditambah setiap saat mengingat pelaksanaan pemilu serentak yang memerlukan konfirmasi dari tempat tujuan dan tempat asal DPTb.
“Jadi tidak bisa ditambah setiap saat karena pemilu seretak dan setiap DPTb dicatat di tempat tujuan, dan di tempat asalnya [langsung] dikonfirmasi. Ya kita akan layani sesuai prosedur aja, kalau ada yang tidak terlayani tapi kami layani, kan itu menabrak aturan,” pungkasnya.