Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No.81/ 2025 tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis dan Subspesialis yang bertugas di wilayah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK).
Dalam Perpres tersebut, pemerintah menetapkan tunjangan sebesar Rp30.012.000 per bulan—di luar gaji pokok dan tunjangan kepegawaian lainnya—bagi tenaga medis yang mengabdi di daerah dengan akses layanan kesehatan yang masih terbatas.
“Tunjangan khusus ini adalah bentuk apresiasi negara kepada tenaga medis yang berada di garis depan. Kita ingin mereka merasa dihargai dan tetap termotivasi untuk memberikan pelayanan terbaik, di mana pun mereka bertugas,” ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin lewat rilisnya, Senin (4/8/2025).
Kebijakan ini tidak hanya sekadar pemberian insentif, tetapi menandai pergeseran arah kebijakan kesehatan nasional: dari dominasi urban ke penguatan pelayanan primer di daerah yang kerap tertinggal.
“Kalau kita ingin layanan kesehatan yang kuat, kita harus mulai memastikan kesejahteraan finansial bagi tenaga medis yang bertugas di daerah sulit,” tegas Budi.
Dalam tahap awal implementasi, lebih dari 1.100 dokter spesialis yang kini bertugas di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah akan menerima tunjangan ini.
Baca Juga
Wilayah sasaran ditentukan berdasarkan pemetaan kebutuhan nasional, dengan prioritas pada daerah yang kekurangan tenaga medis, sulit dijangkau, dan membutuhkan intervensi afirmatif pemerintah pusat.
Selain tunjangan bulanan, tenaga medis di DTPK akan mendapatkan akses pelatihan berjenjang dan pembinaan karier, agar profesionalisme tetap terjaga meski bertugas di pelosok.
Pemerintah juga mendorong dukungan penuh dari pemerintah daerah, terutama dalam penyediaan tempat tinggal, transportasi, logistik, dan pengamanan bagi dokter-dokter yang bertugas jauh dari pusat kota.
“Jangan sampai tenaga kesehatan yang kita tempatkan di pelosok justru terabaikan pengembangannya. Mereka harus tetap mendapat akses pelatihan dan pendidikan,” pungkas Budi.