Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tiba di Jakarta, Siskaeee Langsung Ditahan Polisi Selama 20 Hari

Polisi telah menahan tersangka Fransiska Candra Novita Sari atau Siskaeee selama 20 hari ke depan dalam kasus dugaan industri film bermuatan asusila.
Siskaeee ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (24/1/2024) di apartemen Yogyakarta/Istimewa
Siskaeee ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (24/1/2024) di apartemen Yogyakarta/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Polisi telah menahan tersangka kasus dugaan industri film bermuatan asusila, Fransiska Candra Novita Sari atau Siskaeee selama 20 hari ke depan.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak mengatakan penahanan tersebut dilakukan usai pemeriksaan dilakukan terhadap Siskaeee di Polda Metro Jaya, pada Rabu (24/1/2024) malam.

"Setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Siskaee tadi malam, terhadapnya dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," ujar Ade kepada wartawan, Kamis (25/1/2024).

Lebih lanjut, Ade menerangkan alasan Siskaeee ditahan karena sebelumnya telah dua kali mangkir dalam panggilan penyidik, sehingga menghambat proses penyidikan.

"Upaya penahanan akan dilakukan oleh penyidik dengan pertimbangan kebutuhan dan kepentingan penyidikan, karena yang bersangkutan sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik," tambahnya.

Sebelumnya, Siskaeee ditangkap di apartemen daerah Sleman, DIY pada Rabu (24/1/2024) pagi dan langsung dibawa oleh tim penyidik ke Polda Metro Jaya.

Setibanya di Polda Metro Jaya, Siskaee langsung menjalani tes urine. Hasilnya, dia tidak terindikasi menggunakan narkoba.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 tersangka dalam perkara industri film porno, termasuk Siskaeee. 

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa jumlah tersebut dipecah sembilan wanita dan dua pria. Perinciannya, dari pemeran pria yakni Bima Prawira dan Fatra Ardianata.

Sementara, untuk sembilan orang tersangka dari pemeran wanita di antaranya Siskaeee, Meli3gp, Virly Virginia, Evely, Zafira sun, Jessica, Ariela Bellus, Christy Tan, Bu Lurah Ic.

Kesebelas tersangka itu terancam dijerat dengan Pasal 8 jo Pasal 34 Undang-Undang No. 44/2008 tentang pornografi dengan hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda Rp5 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper