Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bakal menggelar praperadilan Fransiska Candra Novita Sari atau Siskaeee pada Senin (22/1/2024).
Sebelumnya, tersangka kasus dugaan industri film bermuatan asusila itu mengajukan praperadilan di PN Jaksel pada Senin (15/1/2024).
"Benar ada permohonan praperadilan sebagaimana dalam SIPP PN Jaksel terdaftar atas nama Pemohon Fransisca Candra Novita Sari alias Siskaeee. Hari sidang pertama telah ditetapkan yaitu Senin 22 Januari 2024," ujar Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto, saat dihubungi Selasa (16/1/2024)
Djuyamto juga menuturkan pihaknya telah menunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa praperadilan itu, yakni Sri Rejeki Marshinta. Dalam sistem penelusuran perkara (SIPP) PN Jaksel, pengajuan praperadilan Siskaeee teregister dalam nomor 7/Pid Pra/2024/PN JKTSEL.
Pada intinya, dalam pengajuan praperadilan Siskaeee ni untuk menentukan sah atau tidaknya penersangkaan dirinya terhadap kasus industri film porno itu.
"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," dalam SIPP PN Jaksel.
Baca Juga
Dalam kasus ini juga Siskaee menggugat atau sebagai termohon adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 tersangka dalam perkara industri film porno, termasuk Siskae.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa jumlah tersebut dipecah sembilan wanita dan dua pria.
Perinciannya, dari talent pria yakni Bima Prawira dan Fatra Ardianata. Sementara, untuk sembilan orang tersangka dari talent wanita di antaranya Siskaeee, Meli3gp, Virly Virginia, Evely, Zafira sun, Jessica, Ariela Bellus, Christy Tan, Bu Lurah Ic.
"Hasil gelar perkara dari fakta penyidikan maupun alat bukti yang didapatkan penyidik didapatkan cukup bukti untuk meningkatkan status 11 saksi menjadi tersangka itu merupakan 2 talent pria dan 9 orang talent wanita," kata Ade Safri kepada wartawan, Kamis (28/12/2023).
Kesebelas tersangka itu terancam dijerat dengan Pasal 8 jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda Rp5 miliar.