Bisnis.com, Jakarta — Direktorat Jenderal Imigrasi telah meringkus WNA asal Amerika Serikat atas nama Taylor Kirby Whitemore (TKW).
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman mengemukakan tersangka TKW telah melakukan perbuatan pidana di Indonesia dan melanggar UU Pornografi. Dia menjelaskan bahwa pada 17 Februari 2025 kemarin, pihaknya telah menemukan sebuah unggahan dari akun media sosial X dengan nama @oliver_woodx.
Akun tersebut, menurutnya mempromosikan konten pornografi berbayar dan terhubung dengan forum Telegram untuk transaksi konten serupa. "Pada pantauan awal, petugas menduga kuat bahwa video yang dipromosikan itu diproduksi di wilayah Indonesia," tuturnya di Jakarta, Rabu (21/5).
Dia menjelaskan bahwa petugas langsung melakukan pendalaman terhadap akun itu dengan menggunakan teknologi identifikasi wajah yang terkoneksi dengan sistem pada Keimigrasian.
"Hasilnya, pemilik akun itu teridentifikasi sebagai Taylor Kirby Whitemore, seorang pemegang izin tinggal kunjungan yang berdomisili di Bali. Dia lalu dimasukkan ke dalam daftar cegah agar tidak dapat meninggalkan wilayah Indonesia," katanya.
Selanjutnya, pada 25 Maret 2025, TKW berhasil diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai saat hendak meninggalkan Indonesia menuju Kuala Lumpur menggunakan maskapai Malindo Air OD172 dan langsung ditahan di ruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi pada 9 April 2025 untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga
"Dari hasil pemeriksaan digital forensic terhadap perangkat gawai milik TKW, ditemukan bukti bahwa akun X dan Telegram tersebut benar milik yang bersangkutan, serta terdapat konten video pornografi yang diproduksi di Indonesia," ujarnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp500.000.000.