Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menciduk 170 WNA dari 27 negara yang dinilai bermasalah sejak Operasi Wira Waspada digelar di daerah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek).
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman mengemukakan dari 170 WNA tersebut, 25 orang di antaranya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan, lalu 25 lainnya memberikan keterangan tidak benar 24 orang mengaku dijamin tetapi penjamin fiktif, dan 10 orang telah overstay.
Dia menjelaskan bahwa ratusan WNA itu berhasil diamankan setelah Ditjen Imigrasi mendapatkan laporan dari masyarakat dan petugas memantau langsung di lapangan.
"Petugas berhasil menjaring 170 WNA yang diduga bermasalah secara keimigrasian dan saat ini semuanya sedang kami lakukan pendalaman di ruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi," tutur Yusman di Jakarta, Jumat (16/5/2025).
Menurutnya, ratusan WNA tersebut dijaring di sejumlah lokasi seperti di apartemen, lalu kafe dan beberapa pusat perbelanjaan di Jadetabek.
"Kami menyambangi lokasi para WNA yang berada di apartemen di Jadetabek yang menjadi target operasi. Tim menyambangi beberapa kafe di Jakarta Pusat serta pusat perbelanjaan di Jakarta Barat," katanya.
Baca Juga
Dia merinci WNA yang diamankan dalam operasi ini paling banyak berasal dari Nigeria sebanyak 61 orang, Kamerun 27 orang, Pakistan 14 orang, Sierra Leone Afrika Barat 12 orang, Pantai Gading Afrika Barat 8 orang dan Gambia Afrika Barat 8 orang.
Menurutnya, ratusan WNA tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, antara lain Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengenai Orang Asing Pemegang Izin Tinggal yang berada di wilayah Indonesia dan melebihi masa berlakunya.
Ditambah lagi melanggar Pasal 123 yang menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja memberikan surat atau data palsu atau yang dipalsukan atau keterangan tidak benar dengan maksud untuk memperoleh Visa atau Izin Tinggal bagi dirinya sendiri atau orang lain dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.
"Para WNA tersebut juga dapat dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa Pendeportasian dan Pencantuman dalam Daftar Penangkalan," ujarnya.