Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Komisi XIII DPR RI Pangeran Khairul Saleh turut menyikapi kasus pencegahan keberangkatan 10 calon jemaah haji asal Banjarmasin oleh aparat gabungan Polres Bandara Soekarno-Hatta dan Kementerian Agama karena kedapatan menggunakan visa kerja.
Pangeran berpandangan penggunaan visa nonhaji untuk ibadah haji adalah bentuk pelanggaran keimigrasian yang harus dicegah sejak awal. Dia mengatakan pelanggara tak hanya menyangkut persoalan administratif tetapi juga menyangkut marwah negara.
“Keimigrasian merupakan pintu gerbang pencegahan kasus ini terjadi, seharusnya jangan diloloskan karena ini masalah marwah negara yang dibawa," katanya melalui keterangan tertulis yang dikutip Minggu (27/4/2025).
Buntut dari kasus tersebut, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) menilai sistem pengawasan terkait jemaah haji nonprosedural memerlukan perbaikan.
Pangeran mengaku telah sejak lama mendorong penegakan hukum dalam praktik pemberangkatan jemaah haji nonprosedural, termasuk penindakan terhadap biro travel nakal yang memberangkatkan jemaah tanpa visa resmi.
Di lain sisi, dia juga menyoroti pentingnya edukasi kepada masyarakat agar tidak tergoda dengan tawaran haji murah menggunakan visa kerja atau rumah.
Baca Juga
“Pemberangkatan haji ilegal berisiko terkena sanksi hukum di luar negeri dan merugikan jemaah itu sendiri. Perlunya sosialiasi kepada calon jemaah agar tidak tergiur keberangkatan haji yang murah tetap bermasalah. Kasihan calon jemaah,” katanya.
Sebagai informasi, 10 calon jemaah haji dicekal ketika hendak berangkat ke Tanah Suci menggunakan visa kerja, padahal Arab Saudi telah menegaskan ibadah haji hanya diperbolehkan bagi pemegang visa haji resmi.
Dalam pernyataan resminya, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi memperingatkan agar masyarakat tidak tertipu oleh tawaran haji menggunakan visa nonhaji.
Sementara itu, hasil pendalaman Polres Bandara Soekarno-Hatta yang telah memeriksa pihak travel berinisial KGB dan peserta rombonga mengungkap bahwa pihak travel menjanjikan para jemaah bisa haji dan umrah dengan membayar Rp100 juta–Rp200 juta untuk perjalanan ibadah tersebut.