Bisnis.com, JAKARTA - Fransiska Candra Novita Sari atau Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Dalam sistem penelusuran perkara PN Jaksel, pengajuan praperadilan Siskae teregister dalam nomor 7/Pid Pra/2024/PN JKTSEL yang diajukan pada hari ini Senin (15/1/2024).
Sisakeee saat ini merupakan salah satu pihak yang sedang diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus pornografi.
"Klasifikasi perkara : sah atau tidaknya penetapan tersangka," dalam SIPP PN Jaksel.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 tersangka dalam perkara industri film porno, termasuk Siskae.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa jumlah tersebut dipecah sembilan wanita dan dua pria.
Baca Juga
Perinciannya, dari talent pria yakni Bima Prawira dan Fatra Ardianata. Sementara, untuk sembilan orang tersangka dari talent wanita di antaranya Siskaeee, Meli3gp, Virly Virginia, Evely, Zafira sun, Jessica, Ariela Bellus, Christy Tan, Bu Lurah Ic.
"Hasil gelar perkara dari fakta penyidikan maupun alat bukti yang didapatkan penyidik didapatkan cukup bukti untuk meningkatkan status 11 saksi menjadi tersangka itu merupakan 2 talent pria dan 9 orang talent wanita," kata Ade Safri kepada wartawan, Kamis (28/12/2023).
Kesebelas tersangka itu terancam dijerat dengan Pasal 8 jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda Rp5 miliar.