Bisnis.com, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan industri film bermuatan asusila, Fransiska Candra Novita Sari atau Siskaeee telah ditangkap tim penyidik Polda Metro Jaya.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa Siskaeee ditangkap di apartemen daerah Sleman, DIY pada Rabu (24/1/2024) pagi.
"Telah dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap F C N Alias Siskaeee oleh tim penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dlm penanganan perkara a quo," kata Ade kepada wartawan, Rabu (24/1/2024).
Kemudian, Ade mengatakan rencana lebih lanjut tim penyidik bakal membawa Siskaeee dari Yogyakarta ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan setelah sebelumnya mangkir sebanyak dua kali.
"FCN alias Siskaee sudah 2 kali mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik utk dimintai keterangannya sbg Tersangka dlm penanganan perkara a quo," tambahnya.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 tersangka dalam perkara industri film porno, termasuk Siskae.
Baca Juga
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa jumlah tersebut dipecah sembilan wanita dan dua pria. Perinciannya, dari talent pria yakni Bima Prawira dan Fatra Ardianata.
Sementara, untuk sembilan orang tersangka dari talent wanita di antaranya Siskaeee, Meli3gp, Virly Virginia, Evely, Zafira sun, Jessica, Ariela Bellus, Christy Tan, Bu Lurah Ic.
Kesebelas tersangka itu terancam dijerat dengan Pasal 8 jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda Rp5 miliar.