Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Limpahkan Kasus Arya Wedakarna ke Polda Bali

Bareskrim Polri telah melimpahkan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Anggota DPD RI Bali Arya Wedakarna ke Polda Bali.
Ilustrasi/bantuanhukum.or.id
Ilustrasi/bantuanhukum.or.id

Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah melimpahkan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Anggota DPD RI Bali Arya Wedakarna ke Polda Bali.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali telah resmi melaporkan Anggota DPD RI asal Bali Arya Wedakarna terkait dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri pada Jumat (12/1/2023).

Kepala Bagian Penum Humas Polri Kombes Erdi Chaniago mengatakan pelimpahan laporan dari MUI itu akan digabungkan dengan kasus yang sama di Polda Bali.

"Terkait masalah anggota dewan yang laporan MUI Bali, laporan polisinya sudah dilimpahkan untuk disatukan dengan yang sudah ada," ujarnya kepada wartawan, Selas (23/1/2024).

Lebih lanjut, Erdi menyampaikan bahwa kedepannya kasus dugaan penistaan agama itu bakal ditangani langsung oleh Polda Bali."Penanganannya nanti di Polda Bali kedepannya," pungkasnya.

Sebagai informasi, laporan polisi terhadap Arya dilandasi oleh pernyataannya yang viral di media sosial. Singkatnya, dalam video tersebut Arya diduga melontarkan ujaran kebencian dan menyinggung isu SARA.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Bidang Hukum MUI Bali Agus Samijaya melaporkan Arya lahir dari kesepakatan pihaknya dengan 25 organisasi masyarakat di Bali.

Laporan tersebut, teregister dengan nomor LP/B/15/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 12 Januari 2024.

"Ini merupakan amanah dari rapat bersama dengan MUI Provinsi Bali dan 25 ormas Islam dan rapat menyepakati agar kita membuat laporan pidana ke Bareskrim," ujar Agus beberapa waktu lalu.

Atas perbuatannya, Arya diduga melanggar pasal 45A ayat 2 UU RI Nomor 19 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 156 KUHP dan pasal 156a ayat 1 KUHP tentang peristiwa tindak pidana SARA dan penistaan agama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper