Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polda Metro Jaya Optimistis PN Jaksel Tolak Praperadilan Firli Bahuri

Polda Metro Jaya optimistis gugatan praperadilan yang diajukan mantan Ketua KPK Firli Bahuri soal sah atau tidaknya penetapan tersangka bakal ditolak.
Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundurkan diri dari jabatannya. Hal itu disampaikan olehnya usai mendatangi Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Kamis (21/12/2023), sore. JIBI/Bisnis-Dany Saputra
Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundurkan diri dari jabatannya. Hal itu disampaikan olehnya usai mendatangi Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Kamis (21/12/2023), sore. JIBI/Bisnis-Dany Saputra

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya optimistis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak menyampaikan bahwa dalam materi gugatan yang kedua ini telah diuji dalam praperadilan sebelumnya. 

Dengan demikian, Ade menegaskan pihaknya optimistis gugatan praperadilan yang kedua ini bakal ditolak oleh PN Jaksel.

"Kembali kami tegaskan bahwa penyidik optimis, pengadilan kembali akan menolak gugatan pra peradilan tersangka FB atau kuasa hukumnya," kata Ade saat dihubungi, Selasa (23/1/2024).

Dia juga mengatakan pihaknya siap menjalani gugatan praperadilan kedua ini. Di samping itu, Ade menegaskan berdasarkan putusan praperadilan sebelumnya penetapan tersangka Firli dalam dugaan pemerasan di Kementan RI dinilai telah sah secara hukum.

"Penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dalam penanganan perkara aquo dan penetapan status tersangka terhadap FB yang dilakukan oleh penyidik adalah sah," tambahnya.

Sebelumnya, Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan gugatan kedua Firli teregister dalam nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL yang dilayangkan Senin (22/1/2024).

Dalam hal ini, Firli menggugat soal sah atau tidaknya penetapan tersangka dari Polda Metro Jaya terhadap dirinya.

"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," dalam SIPP PJ Jaksel, dikutip Selasa (23/1/2024).

Kemudian, dalam hal ini duduk sebagai termohon yakni dalam hal ini Direskrimsus Polda Metro Jaya. Sementara, jadwal sidang belum tercantum dalam SIPP tersebut.

Sebagai informasi, Firli ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam. 

Mantan Kabaharkam Polri itu diduga telah melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup. 

Adapun, barang bukti penetapan tersangka Firli Bahuri di antaranya dokumen valas senilai Rp7,4 miliar dan beberapa dokumen penggeledahan hingga bukti elektronik yang diserahkan KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper