Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Singkat, Hanya 3 Jam Firli Bahuri Diperiksa Bareskrim Polri

Bareskrim Polri memeriksa eks Ketua KPK Firli Bahuri terkait perkara dugaan pemerasan di Kementan RI.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berjalan usai mengikuti pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jumat (19/1/2024)./Bisnis-Anshary Madya Sukma
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berjalan usai mengikuti pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jumat (19/1/2024)./Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah diperiksa selama tiga jam di Bareskrim Mabes Polri perkara dugaan pemerasan di Kementan RI.

Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Firli tiba pukul 08.36 WIB dengan mengenakan kemeja putih panjang. Setibanya di Bareskrim Mabes Polri, dia langsung menuju ruang pemeriksaan dan menegaskan bakal kooperatif dalam pemeriksaannya.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa Firli diperiksa pada 09.00 WIB di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri.

Selang tiga jam kemudian, dia keluar melewati pintu sekretariat umum Bareskrim Polri atau pada 12.10 WIB. Usai pemeriksaan, Firli mengaku sudah memberikan seluruh keterangan yang diminta penyidik.

"Semua sudah kita berikan sesuai dengan permintaan penyidik ya. Oke kita ikuti aja selanjutnya ya. Terima kasih," kata Firli usai diperiksa di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (19/1/2024).

Diberitakan sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya memanggil Firli untuk dimintai keterangan tambahan dalam pemenuhan materi petunjuk P19 dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Progres sedang memenuhi beberapa materi petunjuk P19 dari kantor kejati DKI Jakarta yang menangani perkara a quo," kata Ade kepada wartawan, dikutip Jumat (19/1/2024).

Dia juga menekankan bahwa berkas perkara yang menjerat mantan pucuk pimpinan lembaga antirasuah itu akan segera dirampungkan sesuai dengan petunjuk dari Kejati DKI Jakarta.

Sebagai informasi, Firli ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam.

Mantan Kabaharkam itu diduga telah melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup. 

Adapun, barang bukti penetapan tersangka Firli Bahuri di antaranya dokumen valas senilai Rp7,4 miliar dan beberapa dokumen penggeledahan hingga bukti elektronik yang diserahkan KPK.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper