Bisnis.com, JAKARTA – Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango berkelakar soal calon pimpinan pengganti Firli Bahuri yang dinilai bukan hal mendesak.
Pada konferensi pers, Selasa (6/1/2024), Nawawi menjelaskan bahwa kebijakan untuk memilih dan menetapkan pengganti Firli Bahuri sepenihnya diserahkan kepada Presiden dan DPR.
Nawawi berkelakar meja yang ditempati olehnya dan tiga pimpinan lain di ruang konferensi pers saat itu sudah tidak muat untuk ditambah satu kursi lagi.
"Biasanya kalau agak sesak gitu enggak terlalu mendesak, gitu ya. Saya cuma katakan agak sesak, kalau nambah satu lagi gitu kan di mana agak repot, jadi yang sesak itu enggak terlalu mendesak kayaknya," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, dikutip Rabu (17/1/2024).
Di sisi lain, Indonesia Corruption Watch (ICW) mewanti-wanti tiga hal kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai calon pengisi satu kursi kosong pimpinan KPK yang ditinggalkan oleh Firli Bahuri.
Seperti diketahui, usai Firli resmi diberhentikan Desember 2023 lalu, pimpinan KPK yang sebelumnya berjumlah lima orang kini tersisa empat orang.
Baca Juga
Sesuai dengan pasal 33 Undang-undang (UU) tentang KPK, maka Presiden Jokowi juga yang berhak untuk mengajukan calon pengganti Firli.
Jokowi akan memilih dari empat nama calon pimpinan KPK yang sebelumnya tidak terpilih dalam proses seleksi 2019 lalu. Empat nama calon yang tersisa yakni Sigit Danang Joyo, Lutfhi Jayadi Kurniawan, I Nyoman Wara, dan Roby Arya B.
Pertama, Presiden harus mempertimbangkan jumlah suara yang diperoleh calon anggota pengganti pada saat proses uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) pada 2019 lalu. Peneliti ICW Diky Anandya menyebutnya dengan metode "Urut Kacang".
"Hal ini penting agar selaras dengan historis seleksi sebelumnya. Oleh sebab itu, jika diurutkan dari yang tertinggi, maka urutannya: Sigit Danang Joyo (19 suara), Lutfhi Jayadi Kurniawan (7 suara), I Nyoman Wara (0 suara), dan Roby Arya B (0 suara)," jelasnya.
Kedua, syarat calon anggota pengganti sebagaimana diatur dalam pasal 29 UU KPK, yakni khususnya menyangkut kecakapan, kejujuran, integritas moral yang tinggi serta reputasi yang baik. Diky mewanti-wanti Presiden agar tidak mengulangi kesalahan sebelumnya.
Jokowi dinilai harus memastikan calon yang dikirimkan ke DPR tidak lagi mengulangi kesalahan pada 2019 lalu. Seperti diketahui, dua dari sepuluh nama yang disetorkan Presiden kepada DPR di 2019 lolos menjadi pimpinan dan akhirnya tersangkut kasus etik.
Dua orang dimaksud yaitu Firli Bahuri dan Lili Pintauli Siregar. Firli bahkan dinyatakan melanggar etik berat berdasarkan putusan Majelis Etik Dewan Pengawas KPK, di luar penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan.
Ketiga, Presiden disarankan untuk mengirimkan calon tunggal kepada Komisi III DPR. Sebelumnya, saat mengirimkan calon pengganti Lili Pintauli yang mengundurkan diri beberapa tahun lalu, Jokowi mengirimkan dua nama.
"Ini untuk mencegah adanya tukar menukar kepentingan antara dua calon dengan anggota legislatif," ujar Diky.