Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mengusut dugaan tindak pidana korupsi berupa suap kepada sejumlah pejabat kementerian/lembaga hingga BUMN-BUMD dari perusahaan perangkat lunak (software) asal Jerman, SAP SE.
Pada konferensi pers, Selasa (16/1/2024), Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango mengatakan bahwa telah meminta pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) mengenai kasus tersebut kepada Direktur Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) hingga menanyakannya ke Direktur Penyelidikan.
"Jadi sementara jalan, kita tunggu hasil pulbaket seperti apa dan mungkin ke depannya kalau mereka mengajukan semacam surat sprin [surat perintah] penyelidikan, yang penting bahwa dari pulbalket itu mereka menemukan hal-hal yang menyangkut SAP itu," ujarnya, dikutip Rabu (17/1/2024).
Selain itu, KPK saat ini sudah mendapatkan dokumen-dokumen bersifat informasi umum, meliputi di antaranya ringkasa perkara, mengenai kasus yang ditangani oleh Departemen Kehakiman dan Otoritas Bursa di Amerika Serikat (AS) itu.
Ke depan, untuk permintaan terhadap dokumen yang lebih detail, pihak Federal Bureau of Investigation (FBI) yang dibawahi oleh Departemen Kehakiman AS bakal menyurati KPK.
Kedua lembaga sudah mulai berkoordinasi mengenai penanganan tindak lanjut kasus tersebut. Bahkan, apabila nantinya kasus tersebut masuk ke tahap penyidikan hingga persidangan di Indonesia, maka KPK bakal mengupayakan mekanisme mutual legal assistance (MLA) dengan pihak AS terkait dengan pemanfaatan dokumen-dokumen kasus tersebut.
Baca Juga
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan bakal berkoordinasi supaya dokumen-dokumen yang diperoleh pihak FBI atau Security and Exchange Commission atau SEC bisa digunakan untuk penanganan penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan di persidangan.
"Ternyata banyak banget ada dari kementerian, BUMN, BUMD, itu nanti pasti akan kami dalami sejauh mana tindak pidana dilakukan suap itu kepada pejabat Indonesia," katanya, pada kesempatan yang sama.
Untuk diketahui, Departemen Kehakiman atau Department of Justice (DoJ) AS serta otoritas bursa AS atau SEC melalukan penyidikan terhadap kasus suap lintas negara yang dilakukan terhadap SAP.
Dalam dokumen DoJ, SAP disebut memberikan suap kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI), atau sekarang Bakti Kominfo. Suap itu meliputi dalam bentuk uang sekitar Rp50 juta hingga Rp70 juta, barang mewah hingga fasilitas perjalanan ke AS untuk pejabat-pejabat di lembaga tersebut dari pihak yang mewakili SAP Indonesia.
Atas kasus tersebut, SAP dituntut oleh DoJ untuk membayar denda hingga US$220 juta dan telah menyetujui atas pembayaran tersebut. Sementara itu, berdasarkan penyidikan kasus oleh otoritas bursa AS, SAP disebut memberikan suap kepada hingga delapan entitas milik negara di Indonesia.
Selain KKP dan Bakti, SAP disebut turut memberikan suap berupa uang, barang mewah, fasilitas perjalanan dan lain-lain, kepada Kementerian Sosial, PT Pertamina (Persero), Pemda DKI Jakarta, PT MRT Jakarta (Perseroda), PT Angkasa Pura 1 (Persero) dan PT Angkasa Pura 2 (Persero).
Atas praktik suap itu, SAP bisa dijerat dengan pasar berlapis pada Exchange Act atau peraturan undang-undang mengenai pasar modal. Pihak SEC menyebut SAP bisa dijerat dengan hukuman denda sekitar US$98,45 juta.