Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan syarat yang harus dipenuhi Presiden Joko Widodo (Jokowi) jika ingin berkampanye dalam ajang Pilpres 2024.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan, sesuai ketentuan, seorang pejabat negara seperti menteri yang ingin ikut berkampanye harus mengajukan cuti terlebih dahulu ke presiden.
Dengan demikian, sambungnya, karena seorang presiden hanya ada satu maka Jokowi ajukan cuti ke diri sendiri apabila ingin cuti untuk berkampanye.
"Dia [Jokowi] kan mengajukan cuti [apabila ingin berkampanye]. Iya [ajukan cuti ke diri sendiri], kan presiden cuma satu," ungkap Hasyim di Merlynn Park Hotel, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2014).
Dia menjelaskan, selama ini sejumlah menteri yang berkampanye sudah mengajukan cuti ke presiden. Jokowi, lanjutnya, pun menerbitkan surat izin cuti yang juga ditebus ke KPU.
Lebih lanjut, Hasyim membela Jokowi terkait pernyataan kontroversialnya bahwa seorang kepala negara diperbolehkan berpihak hingga berkampanye asal tidak menggunakan fasilitas negara.
Baca Juga
Dia menilai, Jokowi hanya menyampaikan ketentuan yang ada dalam Undang-undang No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Oleh sebab itu, menurutnya, tidak perlu ada yang dipermasalahkan.
"Loh, kalau menyampaikan ini ketentuan di Undang-undang, kan memang ada masalah? Orang [Jokowi] menyampaikan ketentuan di Undang-undang," ujar Hasyim di Merlynn Park Hotel, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2024).
Di samping itu, dia tidak mau menanggapi apabila ada kelompok masyarakat yang menganggap pernyataan presiden berpotensi picu kecurangan dalam penyelenggaraan Pilpres 2024.
Hasyim menyatakan, KPU hanya memastikan peserta pemilu sudah sesuai ketentuan perundang-undangan. Menurutnya, jika nantinya presiden ikut berkampanye maka urusan pengawasan ada di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bukan KPU.
"Nah soal nanti bagaimana lapangan, faktanya memihak atau enggak, menggunakan fasilitas negara atau tidak, itu kan ada lembaga-lembaga yang mengawasi kegiatan-kegitan kampanye itu," jelasnya.