Bisnis.com, JAKARTA - Cawapres Mahfud MD menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menggunakan fasilitas negara selama menjadi cawapres.
"Saya juga ingin memberi contoh kalau saya ini jadi cawapres masih merangkap, apakah saya menggunakan kedudukan saya untuk memanfaatkan fasilitas negara atau tidak, ini sudah 3 bulan kan saya lakukan dan saya tidak pernah memakai fasilitas negara," katanya dalam acara 'Tabrak Prof!' di YouTube Mahfud MD, Selasa (23/1/2024).
Meskipun demikian, dia memastikan masih berkantor rutin di Kemenko Polhukam dan menjalankan tugas seperti biasa. Menurutnya, tugasnya membantu Jokowi harus diselesaikan sebaik mungkin karena telah diberi amanah sejak 4,5 tahun lalu.
Baca Juga
Namun, Mahfud memastikan akan mundur dari jabatan Menko Polhukam di saat yang tepat dan secara baik-baik. Dia menjelaskan bahwa berdasarkan aturan Pasal 18 ayat (1) pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 disebutkan bahwa pejabat negara termasuk menteri atau setingkat menteri tidak harus mengundurkan diri saat dicalonkan menjadi capres maupun cawapres pada Pemilu 2024.
Maka dari itu, menurut Mahfud, dirinya sampai saat ini masih belum mundur dari jabatan Menko Polhukam, sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Menurut aturan, itu tidak dilarang. Kini ditambah lagi aturannya, bahkan walikota pun tidak harus mundur, gitu kan. Padahal itu aturan lama yang hanya menyebut menteri dan pejabat-pejabat tertentu, tapi tidak apa-apa," tuturnya di Jakarta, Selasa (23/1).