Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Yusril Ihza Ungkap Alasan Mau Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menjadi saksi meringankan untuk mantan Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan di Kementan RI.
Ketua tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Yusril Ihza Mahendra meninggalkan ruangan saat skors sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di skros di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam
Ketua tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Yusril Ihza Mahendra meninggalkan ruangan saat skors sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di skros di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra membeberkan alasannya mau menjadi saksi meringankan untuk mantan Ketua KPK Firli Bahuri di kasus dugaan pemerasan di Kementan RI.

Dia mengatakan bahwa dirinya selalu melihat kasus hukum pidana harus menjunjung keadilan. Singkatnya, apabila penyidik bisa menghadirkan saksi yang memberatkan, maka terdakwa juga berhak memiliki saksi meringankan.

"Kalau penyidik boleh menghadirkan saksi memberatkan, saksi mahkota, menghimpun begitu banyak alat bukti, maka orang yang dijadikan tersangka dapat diberikan hak yang sama supaya penyelidikan dan penyidikan itu berjalan secara adil dan berimbang," ujarnya kepada wartawan di Bareskrim, Senin (15/1/2024).

Kemudian, dia juga menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi No.65/2010 soal perluasan pengertian saksi, yang pada intinya setiap orang yang tidak selalu melihat, mendengar, dan mengalami, tetapi dia mengetahui persoalan yang terjadinya suatu dugaan tindak pidana bisa menjadi saksi.

Adapun, putusan MK No. 65/2010 dirilis terkait Pengujian Undang-Undang No. 8/1981 tentang Hukum Acara Perdata (KUHAP).

"Maka itu saya bersedia menjadi saksi a de charge dalam kasus ini," tambahnya.

Selain itu, Yusril menambahkan bahwa pasal yang dipersangkakan kepada Firli Bahuri yakni Pasal 12 e dan Pasal 12B tentang perubahan UU Tipikor adalah aturan yang sempat dibahasnya kala menjadi pejabat pemerintah sebelumnya.

"Tentang perubahan UU Tipikor yang kebetulan saya yang membuatnya. Jadi saya yang pada waktu itu men-draft kemudian mewakili presiden membahas RUU perubahan UU korupsi itu ke DPR sampai selesai," pungkasnya.

Sebagai informasi, Firli ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam.

Mantan Kabaharkam itu diduga telah melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup. 

Adapun, barang bukti penetapan tersangka Firli Bahuri di antaranya dokumen valas senilai Rp7,4 miliar dan beberapa dokumen penggeledahan hingga bukti elektronik yang diserahkan KPK.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper