Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Yusril Ihza Diperiksa Polisi Hari Ini, Jadi Saksi Meringankan Firli

Polda Metro Jaya bakal melakukan pemeriksaan terhadap pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra soal kasus dugaan pemerasan mantan Ketua KPK Firli Bahuri
Yusril Ihza Diperiksa Polisi Hari Ini, Jadi Saksi Meringankan Firli. Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan pers sebelum menghadiri perayaan ulang tahun ke-72 Prabowo Subianto di Jakarta, Selasa (17/10/2023). Acara ulang tahun tersebut dihadiri oleh para tokoh dan politikus. ANTARA FOTO/Fauzan/aww.
Yusril Ihza Diperiksa Polisi Hari Ini, Jadi Saksi Meringankan Firli. Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan pers sebelum menghadiri perayaan ulang tahun ke-72 Prabowo Subianto di Jakarta, Selasa (17/10/2023). Acara ulang tahun tersebut dihadiri oleh para tokoh dan politikus. ANTARA FOTO/Fauzan/aww.

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal melakukan pemeriksaan terhadap pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra soal kasus dugaan pemerasan mantan Ketua KPK Firli Bahuri di Kementerian Pertanian (Kementan).

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa mantan Sekretaris Negara itu bakal diperiksa sebagai saksi yang meringankan untuk Firli Bahuri di Bareskrim Polri.

"Infonya [Yusril] hadir," kata Ade kepada wartawan, Senin (15/1/2024).

Selain Yusril, Ade juga menyampaikan bahwa terdapat saksi lain yang bakal diperiksa dalam perkara mantan pucuk pimpinan lembaga antirasuah tersebut. Hanya saja, Ade tidak menjelaskan secara detail saksi lain yang diperiksa.

"Ada [saksi lain yang juga diperiksa]," tambahnya.

Dihubungi terpisah, Yusril mengaku tidak memiliki persiapan khusus untuk menjalani pemeriksaan tersebut. 

"Tidak ada [persiapan khusus]," tutur Yusril kepada wartawan.

Sebagai informasi, Firli ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam.

Mantan Kabaharkam itu diduga telah melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup. 

Adapun, barang bukti penetapan tersangka Firli Bahuri di antaranya dokumen valas senilai Rp7,4 miliar dan beberapa dokumen penggeledahan hingga bukti elektronik yang diserahkan KPK.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper