Bisnis.com, JAKARTA - Polisi segera memanggil pakar hukum Romli Atmasasmita dan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra terkait kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri di penanganan perkara Kementerian Pertanian.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa keduannya diajukan menjadi saksi yang meringankan oleh tersangka Firli Bahuri.
"Penyidik akan mengirimkan kembali surat panggilan kepada prof Romli terkait pengajuan saksi a de charge oleh tersangka FB, termasuk panggilan ke Prof Yusril yang ditambahkan oleh tersangka FB sebagai ajuan saksi a de charge oleh tersangka," ujar Ade kepada wartawan, Rabu (3/1/2024).
Namun demikian, Ade belum memberikan informasi secara detail terkait waktu pemanggilan Yusril dan Romli untuk menjadi saksi yang meringankan Firli.
Sebelumnya, Yusril bersedia untuk menjadi saksi yang meringankan dalam kasus yang menjerat Firli Bahuri. Alasannya, Ketua Partai Bulan Bintang itu sebelumnya telah menjadi saksi ahli dalam sidang praperadilan Firli di PN Jaksel.
"Dalam sidang Praperadilan yang dimohonkan Pak Firli, saya telah tampil sebagai ahli yang memberikan keterangan di PN Jakarta Selatan. Karena itu saya tidak keberatan untuk menjadi saksi yang meringankan," ujarnya.
Baca Juga
Hanya saja, dia meminta untuk agenda pemeriksaannya bisa disesuaikan dengan jadwalnya. Sebab, saat ini Yusril tengah berada di luar negeri dan baru pulang ke Indonesia pada Rabu (3/1/2024).
"Rencananya saya akan kembali ke tanah air tanggal 3 Januari 2024. Saya berharap penyidik akan memanggil saya setelah tanggal 3 Januari tersebut," tambahnya.
Sementara itu, Romli Atmasasmita menolak menjadi saksi meringankan Firli. Akademisi atau guru besar di bidang Ilmu Hukum khususnya Hukum Internasional Universitas Padjadjaran, hanya bersedia menjadi ahli.
"Bapak Karyoto SH MH di tempat. Cc Dirkrimsus Polda Metro Jaya [Kombes Ade Safri Simanjuntak], Firli Bahuri, Ian Iskandar [penasihat hukum Firli], informasi bahwa saya bersedia sebagai saksi meringankan dalam kasus Firli Bahuri adalah tidak benar. Saya hanya bersedia sebagai ahli saja," kata Romli.
Dalam hal ini, Romli diminta untuk mengirimkan surat keberatan menjadi saksi meringankan Firli dalam balasan surat panggilan nanti. Sebagaimana diketahui, penolakan tersebut sempat dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang keberatan menjadi saksi meringankan Firli beberapa waktu lalu.
Sebagai informasi, selain Yusril dan Romli, Firli juga mengajukan mantan pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad, dan mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai sebagai saksi meringankan Firli.