Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengganti Firli di Tangan Jokowi, Ini Mekanisme Pemilihannya

Setelah memilih pengganti Firli, Komisi 3 DPR harus menentukan Ketua KPK definitif dari lima orang pimpinan KPK.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan keterangan pers seusai Pelantikan Pegawai di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/6/2021). Bisnis/Arief Hermawan P
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan keterangan pers seusai Pelantikan Pegawai di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/6/2021). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengusulkan pengganti mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Firli telah dipecat Jokowi. Pemecatan Firli diduga terkait kasus pemerasan dan sanksi berat yang dijatuhkan oleh Dewan Pengawas KPK.

Mekanisme pengganti Firli sebagai pimpinan KPK bukan satu-satunya pekerjaan rumah yang harus dikerjakan. Nantinya, setelah memilih pengganti Firli, Komisi 3 DPR harus menentukan Ketua KPK definitif dari lima orang pimpinan KPK. 

"Kemudian DPR akan memilih satu di antara lima pimpinan untuk menjadi ketua," lanjut Wakil Ketua KPK Ghufron, dikutip Selasa (2/1/2024).

Adapun pengganti Firli yang bakal diusulkan Jokowi bakal mengisi kekosongan satu kursi pimpinan yang saat ini hanya terisi empat.

Dia mengatakan bahwa calon pengganti Firli akan diusulkan dari calon pimpinan KPK yang sebelumnya tidak terpilih. 

"Pengisian satu orang pimpinan agar pimpinan KPK menjadi lima orang, dengan cara Presiden mengusulkan dua orang dari calon 10 pimpinan KPK yang tidak terpilih ke DPR untuk dipilih satu sebagai pimpinan KPK pengganti," jelas Ghufron.

Untuk diketahui, komposisi pimpinan KPK saat ini meliputi Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango dan tiga orang Wakil Ketua KPK yakni Alexander Marwata, Johanis Tanak dan Nurul Ghufron. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani surat pemberhentian Firli Bahuri sebagai ketua dan anggota KPK. Firli pun sudah berstatus nonaktif sebelum pemberhentian secara resmi usai ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan. 

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan pemberhentian Firli dilakukan melalui surat Keputusan Presiden (Kepres) No.129/P Tahun 2023. 

"Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," kata Ari dalam keterangannya, Jumat (29/12/2023).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper