Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kapolda Metro Jaya Siapkan Surat Penangkapan Firli Bahuri!

Polda Metro Jaya bakal menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan non-aktif Firli Bahuri.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto di Kantor MUI, Selasa (2/5/2023). JIBI/Bisnis- Lukman Nur Hakim
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto di Kantor MUI, Selasa (2/5/2023). JIBI/Bisnis- Lukman Nur Hakim

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan (KPK) non-aktif Firli Bahuri pada kasus dugaan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan).

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengatakan bahwa surat penangkapan itu akan terbit apabila Firli tidak kooperatif dalam pemanggilan pemeriksaannya sebagai tersangka.

"Hari ini ada panggilan pertama akan kita lampirkan dengan layangkan kembali panggilan kedua berikut sudah disiapkan surat perintah membawa. Kalau itu tidak diindahkan pasti kita keluarkan surat perintah penangkapan," kaya Karyoto di Monas, Kamis (21/12/2023).

Terkait langkah selanjutnya, Karyoto mengatakan untuk saat ini pihaknya masih akan berkoordinasi dengan Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak.

"Nanti saya tanya dulu ke Dirkrimsus langkah selanjutnya bagaimana," tambahnya.

Perlu diketahui, sedianya Firli Bahuri diperiksa di Bareskrim Polri hari ini, Kamis (21/12/2023). Namun, Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar mengatakan bahwa kliennya tidak dapat hadir karena diharuskan menghadiri agenda lain.

"Ya [tidak hadir], ada acara urgent yang tidak bisa dilakukan bersamaan," kata Ian kepada wartawan, Kamis (21/12/2023).

Rencananya, kata Ian, Firli bakal menghadiri agenda pemeriksaan dewan pengawas KPK. Dengan begitu, pihaknya telah mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan.

Sebagai informasi, Firli ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam.  

Mantan Kabaharkam itu diduga telah melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper