Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengaku Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui revisi UU Kementerian Negara yang menjadi inisiatif dari DPR.
Azwar menjelaskan bahwa revisi dari aturan tersebut akan mengatur mengenai jumlah kabinet pada pemerintahan presiden terpilih periode 2024—2029 Prabowo Subianto yang tidak akan dibatasi.
Hal ini disampaikannya usai mengikuti rapat internal bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dengan pembahasan soal serangan siber terhadap server Pusat Data Nasional (PDN) di Istana Kepresidenan, Jumat (28/6/2024).
"Terkait inisiatif UU Kementerian Negara tadi dibahas bahwa khusus untuk pasal 15 kita tidak akan membahas secara rigid, kecuali memberi ruang kepada bapak presiden elect [terpilih] yang akan datang," katanya kepada wartawan.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa terkait dengan jumlah menteri dikabinet ke depan, nantinya akan disesuai dengan efisiensi saat menjalankan pemerintahan.
Meski begitu, Azwar enggan menjabarkan berapa jumlah kabinet menteri Prabowo yang ditentukan apakah berjumlah 40 menteri.
Baca Juga
Tak hanya itu, dia hanya menegaskan bahwa jumlah menteri nantinya disesuaikan dengan kebutuhan presiden dengan skala prioritasnya.
"Ini kan Undang-Undang inisiatif dari dewan kemudian di respon terkait dengan ini pasal 15 itu bahwa kita tidak akan lebih rigid lagi soal jumlah, tapi disesuaikan dengan tentu kebutuhan presiden dan skala prioritas berdasarkan strategi dan tentu harapannya agar penyelenggara daerah tetap efisien dan efektif," tandas Azwar.