Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Kasih Restu Revisi UU Kementerian Negara, Jumlah Menteri Prabowo Bertambah?

Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengaku Presiden Jokowi menyetujui revisi UU Kementerian Negara yang menjadi inisiatif dari DPR.
Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas - Dok. Kemenpan RB
Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas - Dok. Kemenpan RB

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengaku Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui revisi UU Kementerian Negara yang menjadi inisiatif dari DPR.

Azwar menjelaskan bahwa revisi dari aturan tersebut akan mengatur mengenai jumlah kabinet pada pemerintahan presiden terpilih periode 2024—2029 Prabowo Subianto yang tidak akan dibatasi.

Hal ini disampaikannya usai mengikuti rapat internal bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dengan pembahasan soal serangan siber terhadap server Pusat Data Nasional (PDN) di Istana Kepresidenan, Jumat (28/6/2024).

"Terkait inisiatif UU Kementerian Negara tadi dibahas bahwa khusus untuk pasal 15 kita tidak akan membahas secara rigid, kecuali memberi ruang kepada bapak presiden elect [terpilih] yang akan datang," katanya kepada wartawan.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa terkait dengan jumlah menteri dikabinet ke depan, nantinya akan disesuai dengan efisiensi saat menjalankan pemerintahan.

Meski begitu, Azwar enggan menjabarkan berapa jumlah kabinet menteri Prabowo yang ditentukan apakah berjumlah 40 menteri.

Tak hanya itu, dia hanya menegaskan bahwa jumlah menteri nantinya disesuaikan dengan kebutuhan presiden dengan skala prioritasnya.

"Ini kan Undang-Undang inisiatif dari dewan kemudian di respon terkait dengan ini pasal 15 itu bahwa kita tidak akan lebih rigid lagi soal jumlah, tapi disesuaikan dengan tentu kebutuhan presiden dan skala prioritas berdasarkan strategi dan tentu harapannya agar penyelenggara daerah tetap efisien dan efektif," tandas Azwar.

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper