Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tancap Gas! Hari Ini Baleg DPR Rapat Kerja Revisi UU Kementerian Negara

Badan Legislasi DPR RI kembali mengagendakan rapat panitia kerja atau panja untuk membahas revisi Undang-undang Kementerian Negara.
Ilustrasi - Suasana ruang sidang DPR jelang rapat paripurna DPR ke-13 masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 pada hari ini, Selasa (5/3/2024). Rapat paripurna ini digelar di tengah desakan penggunaan hak angket DPR untuk usut dugaan kecurangan penyelenggaraan Pilpres 2024. JIBI-Bisnis/Surya Dua Artha Simanjuntak.
Ilustrasi - Suasana ruang sidang DPR jelang rapat paripurna DPR ke-13 masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 pada hari ini, Selasa (5/3/2024). Rapat paripurna ini digelar di tengah desakan penggunaan hak angket DPR untuk usut dugaan kecurangan penyelenggaraan Pilpres 2024. JIBI-Bisnis/Surya Dua Artha Simanjuntak.

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kembali mengagendakan rapat panitia kerja atau panja untuk membahas revisi Undang-undang No. 39/2008 tentang Kementerian Negara yang masih menjadi polemik di tengah masyarakat.

Berdasarkan info agenda DPR RI yang diterima Bisnis, rapat kerja panja tersebut akan dihelat pada hari ini, Rabu (15/5/2024) pada pukul 15.00 WIB.

“(Rapat Panja) Penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU No.39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara,” demikian tertulis dalam info agenda tersebut.

Kemarin, Selasa (14/5/2024), DPR melalui Baleg secara resmi mulai membahas revisi UU Kementerian Negara dalam rapat pleno di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat.

Dalam rapat pleno tersebut, tenaga ahli Baleg DPR memaparkan sejumlah rancangan materi muatan yang akan diubah dalam UU Kementerian Negara, salah satunya Pasal 15 yang membatasi jumlah kementerian.

"Jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 semula berbunyi paling banyak 34 kementerian, kemudian diusulkan perubahannya menjadi, 'Ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan'," ujar presentasi tersebut.

Disebutkan, dasar revisi UU Kementerian Negara ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 79/PUU-IX/2011. Nantinya, rancangan materi yang diusulkan masih dibahas oleh fraksi-fraksi yang ada di Baleg DPR dan perwakilan dari pemerintah.

Hal itu pun diakui oleh politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera. Namun, Dia mengaku terkejut karena adanya undangan agenda rapat Baleg untuk membahas revisi UU Kementerian.

Alasannya, Anggota Badan Legislasi DPR RI khawatir penambahan jumlah kementerian pada masa pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan berdampak pada sejumlah hal. Salah satunya, jelas dia, bisa berdampak pada upaya Indonesia yang saat ini ingin menjadi negara maju dengan cara masuk ke dalam Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Menurut Mardani, penambahan jumlah kementerian oleh Prabowo dan Gibran bisa mengganggu rencana Indonesia di dalam OECD.

"Kita bisa jadi makin jauh dari reformasi birokrasi karena pembangunan institusi adalah salah satu syarat. Malah ini bisa mengganggu rencana kita masuk OECD," tuturnya di Jakarta, Selasa (14/5/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper