Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengklaim wacana revisi Undang-Undang No. 39/2008 tentang Kementerian Negara bukan spesifik untuk menambah jumlah kementerian yang kini hanya diizinkan maksimal 34.
Dasco tidak menampik DPR ingin revisi UU Kementerian Negara. Meskipun demikian, dia mengklaim tujuannya bukan untuk mengakomodasi isu yang belakangan beredar bahwa presiden terpilih Prabowo Subianto ingin mempunyai 40 kementerian.
"Kalau ada revisi UU Kementerian bukan untuk mengakomodasi jumlah menteri dalam jumlah tertentu, tetapi kemudian mungkin untuk mengakomodasi kepentingan, kebutuhan nomenklatur, dan juga bagaimana mengoptimalkan, memaksimalkan, kerja-kerja kabinet di masa depan," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2024).
Meski demikian, elite Partai Gerindra ini menyatakan Prabowo juga belum membahas persoalan jumlah kementerian. Oleh sebab itu, Dasco juga tidak ingin berkomentar lebih jauh.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengakui UU Kementerian Negara kemungkinan bisa selesai direvisi sebelum Prabowo dilantik menjadi presiden.
Dia merasa, beleid tersebut kurang fleksibel karena mengatur maksimal kementerian berjumlah 34. Padahal, menurutnya, tantangan dan masalah pemerintah kini jauh lebih kompleks.
Baca Juga
Sementara itu, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan tidak ada yang salah dengan UU Kementerian Negara tersebut, meski mengatur maksimal kementerian berjumlah 34. Oleh sebab itu, tidak ada alasan untuk merevisinya.
"Dalam pandangan PDI Perjuangan, kami percaya bahwa dengan UU Kementerian Negara yang ada sebenarnya masih visioner untuk mampu menjawab berbagai tantangan bangsa dan negara saat ini," jelas Hasto di Galeri Nasional Indonesia, Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024).
Dia mengakui setiap presiden punya kebijakan masing-masing sehingga setiap kementerian bisa berbeda-beda nomenklaturnya. Hasto berpendapat, yang diperlukan yaitu keahlian dalam mengatur kelembagaan sesuai kebutuhan sehingga yang bermasalah bukan peraturan perundang-undangannya.
Pengajar di Universitas Pertahanan ini pun mencontohkan adanya perombakan kementerian pada masa pemerintahan Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri dan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tanpa adanya revisi UU Kementerian Negara.