Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PDIP Tolak Usulan Revisi UU Kementerian dari Gerindra, Ini Alasannya

PDIP menolak wacana revisi UU No. 39/2008 tentang Kementerian Negara usulan Partai Gerindra
PDIP Tolak Usulan Revisi UU Kementerian dari Gerindra, Ini Alasannya. Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto / Antara.
PDIP Tolak Usulan Revisi UU Kementerian dari Gerindra, Ini Alasannya. Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto / Antara.

Bisnis.com, JAKARTA - PDI Perjuangan (PDIP) menolak wacana revisi UU No. 39/2008 tentang Kementerian Negara usulan Partai Gerindra untuk mengakomodasi penambahan jumlah kementerian presiden terpilih Prabowo Subianto.

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan tidak ada yang salah dengan beleid tersebut, meski mengatur maksimal kementerian berjumlah 34. Oleh sebab itu, tidak ada alasan untuk merevisinya.

"Dalam pandangan PDI Perjuangan, kami percaya bahwa dengan UU Kementerian Negara yang ada sebenarnya masih visioner untuk mampu menjawab berbagai tantangan bangsa dan negara saat ini," jelas Hasto di Galeri Nasional Indonesia, Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024).

Dia mengakui setiap presiden punya kebijakan masing-masing sehingga setiap kementerian bisa berbeda-beda nomenklaturnya. Hasto berpendapat, yang diperlukan yaitu keahlian dalam mengatur kelembagaan sesuai kebutuhan sehingga yang bermasalah bukan peraturan perundang-undangannya.

Pengajar di Universitas Pertahanan ini pun mencontohkan adanya perombakan kementerian pada masa pemerintahan Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri dan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tanpa adanya revisi UU Kementerian Negara.

"Zaman Ibu Megawati, Kementerian Perdagangan dan Perindustrian dijadikan satu. Kemudian pada periode pertama Bapak Presiden Jokowi, kita melihat itu terjadi pemisahan, kemudian dibentuk badan ekonomi kreatif misalnya," ungkap Hasto.

Dia pun berkeyakinan UU Kementerian Negara yang berlaku saat ini sudah mampu merepresentasikan seluruh tanggung jawab negara di dalam menyelesaikan seluruh permasalahan rakyat.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mewacanakan revisi UU Kementerian Negara untuk mengakomodasi penambahan jumlah kementerian Prabowo yang belakangan diisukan akan berjumlah 40.

Menurutnya, tantangan dan masalah pemerintah kini jauh lebih kompleks. Oleh sebab itu, UU Kementerian Negara dirasa kurang fleksibel untuk menjawab berbagai tantangan baru.

"Ya, mungkin revisi itu [UU Kementerian Negara] dimungkinkan," jelas Muzani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (12/5/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper