Bisnis.com, JAKARTA - DPR menyetujui pembahasan empat Rancangan Undang-undang (RUU) untuk menjadi undang-undang inisiatif DPR.
Keempat RUU itu antara lain Perubahan Ketiga atas UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian; RUU tentang Perubahan atas UU No. 39/2008 tentang Kementerian Negara; RUU tentang Perubahan atas UU No. 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI); dan RUU tentang Perubahan Ke-3 atas UU No. 2 /2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Persetujuan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPR ke-18 masa persidangan V tahun sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen Senayan pada Selasa (28/5/2024).
Awalnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta sembilan fraksi untuk menyampaikan pandangannya terkait keempat RUU tersebut secara tertulis. Setelahnya, dia menanyakan persetujuan peserta rapat: apakah materi keempat RUU tersebut bisa disetujui?
"Contohnya untuk RUU perubahan ketiga atas UU No. 2 /2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, seperti Bintara dan Tamtama batas usia pensiun 58, perwira 60 tahun, atau bintara dengan kebutuhan organisasi berusia 60 tahun dengan mekanisme sendiri, dan apabila memiliki keahlian khusus batas usia pensiun dapat diperpanjang maksimal 2 tahun. Demikian contohnya, apa dapat disetujui?" ujar Dasco.
Peserta rapat setuju, yang kemudian diikuti oleh ketukan palu oleh Dasco. Sejalan, Dasco pun meminta persetujuan anggota dewan untuk mengesahkan keempat RUU tersebut menjadi RUU usul inisiatif DPR.
Baca Juga
Persetujuan kembali didapatkan. Artinya, kini DPR akan menyerahkan draf materi keempat RUU tersebut kepada pemerintah. Nantinya, pemerintah akan membalas dengan menyusun daftar inventaris masalah (DIM).
Nantinya, DPR dan pemerintah akan membahas DIM tersebut untuk dicari jalan tengah. Setelah materi disetujui oleh DPR dan pemerintah, baru keempat RUU tersebut akan disahkan menjadi UU.
Selain materi perubahan RUU Polri yang dicontohkan Dasco, yang menjadi sorotan publik merupakan perubahan dalam RUU Kementerian Negara.
DPR mengusulkan agar jumlah kementerian ditentukan sebebas mungkin oleh presiden, berbeda dengan aturan saat ini yang mewajibkan jumlah maksimal kementerian sebanyak 34. Apalagi, perubahan ini dilakukan di tengah-tengah wacana kabinet gemuk presiden terpilih Prabowo Subianto.