Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR akhirnya membuka diri untuk menerima masukan dari masyarakat terkait RUU Penyiaran usai diprotes banyak pihak, termasuk soal pasal yang dinilai berisiko bagi kebebasan pers.
Anggota Komisi I DPR Nurul Arifin menyebut bahwa RUU Penyiaran masih dalam proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR dan masyarakat bisa memberi masukan di beberapa pasal yang diprotes beberapa waktu lalu, salah satunya terkait UU Pers.
Dia juga memastikan bahwa RUU Penyiaran tersebut tidak akan menggangu kebebasan pers di Indonesia.
"Tidak ada dari kami tendensi untuk membungkam pers dengan RUU Penyiaran ini," tuturnya di Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Dia menjelaskan bahwa ada beberapa hal yang diatur di dalam RUU Penyiaran, di antaranya adalah pengaturan penyiaran dengan teknologi digital, penyelenggaraan platform digital siaran, perluasan wewenang Komisi Penyiaran Indonesia dan penegasan migrasi analog ke digital.
Maka dari itu, politisi Partai Golkar tersebut meminta masyarakat turut aktif memberikan masukan kepada Komisi I DPR sebelum RUU Penyiaran disahkan.
Baca Juga
"RUU Penyiaran yang beredar itu bukanlah produk final, sehingga masih sangat mungkin terjadinya perubahan norma di dalam RUU Penyiaran," ujarnya.
Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid juga menyampaikan hal serupa. Dia yang merupakan mantan jurnalis menepis tudingan bahwa RUU Penyiaran akan mengecilkan peran pers, padahal begitu banyak kritik atas RUU tersebut.
Meutya malah menyebut draf RUU Penyiaran cenderung multi tafsir.
"RUU Penyiaran saat ini belum ada, yang beredar saat ini adalah draf yang mungkin muncul dalam beberapa versi dan masih amat dinamis. Sebagai draf tentu penulisannya belum sempurna dan cenderung multi tafsir," katanya, dilansir dari Antara.