Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cak Imin Soal Isu RUU Penyiaran: Mosok Jurnalis Hanya Ngutip Jubir dan Copy Paste Rilis?

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin tidak ingin praktik jurnalisme investigasi dilarang dalam Rancangan Undang-Penyiaran.
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) saat diwawancarai sejumlah awak media/Bisnis.com-Lukman
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) saat diwawancarai sejumlah awak media/Bisnis.com-Lukman

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin tidak ingin praktik jurnalisme investigasi dilarang dalam Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Kedua atas UU No. 32/2002 tentang Penyiaran (RUU Penyiaran).

Cak Imin menilai, RUU Penyiaran harus mampu mengatasi tantangan jurnalisme dalam ruang digital tanpa mengancam kebebasan berekspresi. Dia menekankan pentingnya kebebasan pers untuk demokrasi.

Dia mengaku paham betul isu tersebut sebab pernah bekerja sebagai jurnalis ketika menjabat Kepala Litbang Tabloid Detik pada 1993. Apalagi , lanjutnya, saat itu Tabloid Detik sempat dibredel oleh pemerintah Orde Baru. 

"Mosok jurnalisme hanya boleh mengutip omongan jubir atau copy paste press releaseKetika breaking news, live report, bahkan berita viral bisa diambil alih oleh media sosial, maka investigasi adalah nyawa dari jurnalisme hari ini," kata Cak Imin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/5/2024).

Oleh sebab itu, dia menyatakan pelarangan penyiaran program investigasi dalam draft RUU Penyiaran pada dasarnya mengebiri kapasitas paling premium dari jurnalis.

Meski demikian, Cak Imin mengingatkan bahwa RUU Penyiaran masih berupa draf. Dia meyakini masih ada waktu untuk menyerap dan mendengarkan seluruh aspirasi masyarakat dan insan pers.

Cak Imin mengaku sudah menitipkan delapan agenda perubahan kepada presiden terpilih Prabowo Subianto, yang salah satunya untuk memperkuat demokrasi seperti menjamin kebebasan pers.

"Masyarakat juga berhak untuk akses terhadap informasi yang seluas-luasnya. Tidak Boleh ada sensor atas jurnalisme dan ekspresi publik," jelasnya.

Dia juga tidak menampik pentingnya aturan dalam RUU Penyiaran yang harus mampu melindungi masyarakat dari berita bohong dan misinformasi yang semakin tak terbendung di era digital. Namun, dia berharap aturan tersebut tidak sampai memotong hak jurnalis.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper