Bisnis.com, JAKARTA — Larangan penayangan eksklusif jurnalisme investigasi dalam Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Kedua atas UU No. 32/2002 tentang Penyiaran (RUU Penyiaran) ditujukan untuk meminimalkan dampak dari produk jurnalistik tersebut.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengakui pihaknya ingin agar produk jurnalisme investigasi tidak punya dampak berarti sehingga penayangannya secara eksklusif dilarang dalam RUU Penyiaran.
Dasco tidak menampik aturan tersebut menuai polemik, terutama dari kalangan pers. Oleh sebab itu, DPR akan coba berkonsultasi agar bisa diambil jalan tengah.
"Kita akan konsultasi dengan kawan kawan bagaimana caranya supaya semua bisa berjalan dengan baik, haknya [sebagai jurnalis] tetep jalan, tetapi impact-nya [dampak dari jurnalistik investigasi] juga kemudian bisa diminimalisir," ujar Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2024).
Elite Partai Gerindra ini merasa, dampak jurnalistik investigasi perlu diminimalkan karena hasilnya tidak bisa dipastikan kebenarannya. Menurutnya, ada produk jurnalisme investigasi yang memang benar namun ada juga yang cuma setengahnya benar.
"Nah itu, jadi kita akan bikin aturannya supaya sama-sama jalan dengan baik," katanya.
Baca Juga
Sementara itu, anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) TB Hasanuddin menyatakan dalam RUU Penyiaran direncanakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bisa mengontrol penayangan produk jurnalisme investigasi yang disiarkan. Hasanuddin beralasan, produk jurnalisme investigasi kerap mengganggu kasus penyidikan yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
"Maka sebaiknya itu sedikit penyeimbang. Lalu, bagaimana materinya ya diatur dalam aturan KPI," jelasnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2024).
Dia mengklaim Komisi I DPR akan menampung semua masukan. Dalam waktu dekat, lanjutnya, Komisi I dan Badan Legislasi akan melakukan rapat untuk membahas muatan dalam RUU Penyiaran. Hasanuddin pun meminta setiap pihak bersabar.
Bahkan, dia menyatakan jika tidak ada urgensi maka Komisi I akan segera melakukan penyelesaian pembahasan RUU Penyiaran. Meski demikian, Hasanuddin juga membuka peluang perpanjangan pembahasan beleid tersebut.
Dalam draf RUU Penyiaran yang diterima Bisnis, Pasal 50B ayat (2) menyatakan: Selain memuat panduan kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS [standar isi siaran] memuat larangan mengenai ... c. penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.