Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) TB Hasanuddin beralasan ketentuan pelarangan penayangan eksklusif jurnalisme investigasi yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang atau RUU Penyiaran diperlukan karena kebebasan harus diawasi untuk kepentingan masyarakat.
Hasanuddin mengakui aturan pelarangan jurnalisme investigasi dalam bentuk penyiaran diwacanakan masuk ke dalam RUU Penyiaran. Dia pun tak menampik aturan itu bisa merusak demokrasi.
Meski demikian, purnawirawan TNI ini merasa dalam demokrasi juga perlu pengawasan kebebasan. Salah satunya, praktik jurnalisme investigasi.
"Investigasi jurnalis itu akan, kalau dilarang, sama dengan berangsur demokrasi. Saya kira ada benarnya juga sih, tetapi tentu dalam kebebasan itu kita juga ada kehati-hatian untuk kepentingan masyarakat," kata Hasanuddin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2024).
Dia menjelaskan, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dirasa perlu mengontrol penayangan produk jurnalisme investigasi yang disiarkan. Hasanuddin beralasan, produk jurnalisme investigasi kerap mengganggu kasus penyidikan yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
"Maka sebaiknya itu sedikit penyeimbang. Lalu, bagaimana materinya ya diatur dalam aturan KPI," jelasnya.
Baca Juga
Hasanuddin juga tidak menampik aturan tersebut menimbulkan kontroversi di publik. Oleh sebab itu, dia mengklaim Komisi I DPR akan menampung semua masukan.
Dalam waktu dekat, lanjutnya, Komisi I dan Badan Legislasi akan melakukan rapat untuk membahas muatan dalam RUU Penyiaran. Hasanuddin pun meminta setiap pihak bersabar.
Bahkan, dia menyatakan jika tidak ada urgensi maka Komisi I akan segera melakukan penyelesaian pembahasan RUU Penyiaran. Meski demikian, Hasanuddin juga membuka peluang perpanjangan pembahasan beleid tersebut.