Bisnis.com, JAKARTA - Setara Institute mendesak agar DPR dan Pemerintah melibatkan partisipasi publik untuk membahas ulang substansi di Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran.
Peneliti Hukum dan Konstitusi Setara Institute Sayyidatul Insiyah menegaskan bahwa ada beberapa substansi pada RUU Penyiaran yang cukup mendesak untuk diubah dalam waktu dekat sebelum dibawa ke paripurna untuk disahkan.
"Setelah mencermati RUU Penyiaran yang beredar di tengah masyarakat, Setara Institute mendorong perubahan substansial pada RUU Penyiaran dan dalam konteks itu Setara Institute mendesak agar DPR dan Pemerintah memperluas partisipasi publik yang bermakna," tuturnya di Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Dia mengingatkan bahwa RUU Penyiaran harus sepenuhnya menjamin kebebasan pers, kebebasan memperoleh informasi, dan bebas dari desain untuk melakukan kontrol intrusif, eksesif, dan sensor berlebihan.
"Pada puncaknya, RUU Penyiaran harus menjadi bagian dari pilar demokrasi konstitusional, yang menjamin kebebasan pers dan melindungi hak konstitusional warga negara untuk melakukan kontrol atas jalannya pemerintahan negara," katanya.
Selain itu, dia juga menilai bahwa selama ini DPR tidak pernah melibatkan Dewan Pers selama pembahasan RUU Penyiaran di DPR.
Baca Juga
"Pada ranah formil, beberapa lembaga dan kelompok seperti Dewan Pers belum pernah dilibatkan di pembahasan RUU Penyiaran, itu akan mengurangi legitimasi demokratik dari RUU tersebut, sehingga berpotensi untuk dibatalkan karena abai pada prinsip meaningful participation," ujarnya.