Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Desak Polri Segera Bongkar Sindikat Pengoplos Beras Premium

Insiden munculnya beras premium oplosan telah merugikan rakyat dan mengganggu program Presiden Prabowo Subianto soal swasembada pangan.
ILUSTRASI. Buruh memindahkan karung beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta. Bisnis/Fanny Kusumawardhani
ILUSTRASI. Buruh memindahkan karung beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta. Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membongkar sindikat pengoplos beras premium, termasuk individu atau perusahaan.

Menurutnya, insiden munculnya beras premium oplosan telah merugikan rakyat dan mengganggu program Presiden Prabowo Subianto soal swasembada pangan.

Jika tidak ditindak, dia menilai bahwa adanya kasus tersebut akan menggerus kepercayaan rakyat terhadap negara yang seharusnya melindungi mereka dari penjahat pengoplos beras.

"Langkah penindakan pelaku beras premium oplosan sebagai bentuk dukungan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang ingin mewujudkan swasembada pangan dan memperkuat reformasi hukum," kata Abdullah dilansir dari Antara, Selasa (15/7/2025).

Menurut dia, pembongkaran sindikat pengoplos beras oleh aparat penegak hukum, seperti polisi, kejaksaan dan instansi berwenang lainnya mesti dilakukan secara terintegrasi dan menyeluruh.

Dia menjelaskan bahwa pengungkapan harus dimulai dari pihak pengoplos beras, baik individu maupun perusahaan. Kemudian, kata dia, aparat juga perlu membongkar modus pengoplosannya hingga bisa sampai ke pasaran. 

"Lalu siapa saja yang dirugikan dari pengoplosan beras ini dan apa kompensasi yang didapat oleh rakyat yang dirugikan dari kasus ini," katanya.

Selain hukuman yang berat untuk pelaku, dia menegaskan kepada semua pihak yang bertanggung jawab terhadap pengawasan untuk memperbaiki dan memaksimalkan kinerjanya melalui peristiwa ini.

Menurut dia, pengawasan harus dimaksimalkan untuk meminimalisir penyelewengan pengoplosan beras, sebagai wujud negara hadir untuk melindungi rakyatnya dari manipulasi produsen, distributor atau pengecer nakal.

"Beri sanksi seberat-beratnya untuk para pelaku, misalnya melalui UU KUHP, UU Pangan dan UU Perlindungan Konsumen. Timbulkan efek jera untuk para pelaku," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan ada beras oplosan yang dikemas ulang sebagai produk premium telah beredar di beberapa minimarket terkenal.

Hal itu terungkap setelah tim terkait melakukan pengambilan sampel dari berbagai tingkatan distribusi, termasuk dari beberapa minimarket dan supermarket.

“Iya, beredar. Supermarket beredar. Itu kami ambil sampel dari sana semua,” kata Amran kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (2/7).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper