Bisnis.com, Jakarta — Kejaksaan Agung kini tengah mendalami keuntungan apa saja yang telah didapatkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dengan adanya investasi Google ke GoJek.
Direktur Penyidikan JAMPidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengakui pihaknya belum menetapkan Nadiem Makarim jadi tersangka terkait kasus korupsi pengadaan chromebook, sehingga Nadiem Makarim bisa pulang ke rumahnya malam ini.
Namun, Qohar menegaskan pihaknya tidak akan berhenti mencari alat bukti, terutama terkait investasi yang dilakukan Google ke GoJek.
"Kami dalami keuntungan yang didapatkan NAM (Nadiem) termasuk adanya investasi Google ke GoJek. Nanti kalau alat buktinya cukup, tentu akan kita sampaikan," tutur Qohar di Kantor Kejaksaan Agung, Selasa (15/7/2025) malam.
Bahkan, Qohar menegaskan pihaknya juga membuka peluang untuk memanggil dan memeriksa kembali Nadiem Makarim terkait investasi Google ke GoJek serta saksi lain yang mengetahui investasi tersebut.
"Jadi siapa pun saksi yang sudah dipanggil, apabila tim penyidik masih membutuhkan pendalaman akan dipanggil lagi ya, tanpa terkecuali NAM (Nadiem Makarim)," kata Qohar.
Baca Juga
Sekadar informasi, Nadiem Makarim secara perdana diperiksa pada Senin (23/6/2025), kemudian pemeriksaan keduanya dilakukan hari ini Selasa 15 Juli 2025. Pemeriksaan itu berlangsung sekitar 12 jam terhitung sejak kedatangannya mulai dari 09.10 WIB hingga 20.58 WIB, sementara pemeriksaan kedua berlangsung selama 9 jam.
Dalam hal ini, penyidik telah mendalami soal rapat yang dilakukan pada Mei 2020. Rapat tersebut diduga untuk mengkaji sebelum memutuskan untuk pengadaan laptop Chromebook.
Adapun, rapat inilah yang didalami penyidik Kejagung lantaran pembahasannya dinilai sangat krusial soal pengadaan tersebut.
Di samping itu, Kejagung juga berencana untuk kembali memeriksa Nadiem untuk melengkapi data atau informasi tambahan untuk membuat terang perkara korupsi pengadaan Chromebook tersebut.