Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kompolnas Nilai Eks Ketua KPK Firli Layak Ditahan

Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim mengatakan alasan Firli patut ditahan karena merujuk putusan praperadilan di PN Jaksel.
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai mendatangi Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/Spt.
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai mendatangi Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/Spt.

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah layak ditahan dalam kasus dugaan pemerasan dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim mengatakan alasan Firli patut ditahan karena merujuk putusan praperadilan di PN Jaksel. Dalam putusan itu, Hakim PN Jaksel memutuskan untuk tidak menerima gugatan praperadilan Firli soal sah atau tidaknya penetapan tersangka.

"Semestinya memang patut ditahan. Kalau merujuk putusan praperadilan, penyidik sudah dinyatakan sah penetapan tersangkanya. jadi apabila bukti2nya sudah cukup kuat, ya apa lagi yang ditunggu," ujarnya kepada wartawan, dikutip Kamis (29/2/2024).

Lebih lanjut, Yusuf menilai bahwa penyidik Polda Metro Jaya saat ini tengah menunggu berkas perkara dinyatakan rampung atau P-21. 

Setelahnya, baru akan dilakukan penahanan. Namun demikian, Yusuf juga menegaskan penilaiannya itu perlu dikonfirmasi ke penyidik kepolisian secara langsung.

"Dalam hemat kami sepertinya penyidik ingin memastikan berkas di jaksa penuntut umum tidak banyak petunjuk-petunjuk untuk dilengkapi yang seefektif mungkin bisa P-21 seiring dengan itu baru akan dilakukan penahanan," pungkasnya.

Sekadar informasi, Firli tidak hadir dalam dua pemerintah sebelumnya, yakni pada 6 dan 26 Februari 2024. Pemeriksaan itu dilakukan untuk memenuhi petunjuk Kejati DKI untuk merampungkan berkas perkara Firli.

Berdasarkan catatan Bisnis, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto sempat memberikan pernyataan bahwa jika Firli tidak kooperatif pada pemanggilan kedua maka pihaknya akan menyiapkan upaya jemput paksa atau surat penangkapan.

Di sisi lain, Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar mengaku bahwa kliennya tidak dapat hadir dalam pemeriksaaan kedua itu dikarenakan perlu menghadiri suatu agenda.

Hanya saja, dia tidak menjelaskan soal agenda yang membuat Firli tidak hadir dalam pemeriksaan kepolisian.

"Pertama ada kegiatan yang bersamaan, gitu saja," ujar Ian kepada wartawan, Selasa (28/2/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper